Berau, Klausa.co – Pajiri sepertinya memang tidak mengenal kata jera. Baru dua bulan keluar dari penjara, pemuda 21 tahun itu sudah kembali melakukan tindak kejahatan yang meresahkan warga.
Akibat perbuatannya tersebut, Pajiri harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Dia ditangkap lantaran sudah membobol dan mencuri di sebanyak 16 rumah warga di tiga kecamatan di Berau, Kalimantan Timur.
Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan kalau Pajiri baru keluar penjara pada bulan April 2022 lalu. Namun selama menghirup udara bebas Pajiri malah kembali melakukan pencurian di belasan rumah warga.
“Kurang lebih dua bulan tersangka ini baru keluar dari penjara. Bukannya sadar malah kembali berulah. Dia ditangkap karena kembali melakukan pencurian,” ungkap Iptu Suradi melalui rilisnya, Senin (20/6/2022).
Suradi menuturkan, Pajiri berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Gunung Tabur, Berau pada Rabu (15/6).
Pajiri diringkus setelah korban berinisial KU melapor ke Polsek Tanjung Redeb. Dikisahkan, Pajiri menyatroni rumah korban yang berada di Jalan Elang, Gang Elang, Kecamatan Teluk Bayur, pada Sabtu (18/5) dini hari lalu.
Kala itu Pajiri membobol rumah korban dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui ventilasi. “Pelaku membawa balok kayu yang digunakan untuk pijakan memanjat dan masuk lewat ventilasi rumah,” ucapnya.
Disampaikan Iptu Suradi, bahwa korban saat itu sedang tidur dan tidak mengetahui kalau rumahnya disatroni maling. Selanjutnya Pajiri menggondol dua handphone milik korbannya.
Korban baru mengetahui kalau rumahnya dibobol maling, setelah mengetahui kalau dua handphonenya hilang. Singkat cerita, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Setelah melakukan penyelidikan yang berliku, Pajiri berhasil ditangkap polisi beserta barang buktinya berupa dua handphone, perhiasan cincin dan gelang yang hendak dia jual.
“Saat kami interogasi, pelaku mengaku selain di rumah korban (KU) itu, dia juga melakukan pencurian di Kecamatan Teluk Bayur, Gunung Tabur dan Tanjung Redeb. Totalnya 16 rumah,” bebernya.
“Sebanyak 16 rumah itu hanya dalam waktu dua bulan saja. Semenjak, pelaku ini keluar dari penjara pada bulan April. Pelaku mengaku kalau dia selalu beraksi pada malam hari saat korbannya sudah tidur” sambungnya.
Lebih lanjut Suradi menyampaikan, kalau Pajiri merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali mendekam di penjara dan baru dua bulan terakhir menghirup udara bebas.
Sementara itu, Pajiri juga mengaku kalau uang hasil menjual barang-barang curian tersebut, dia gunakan untuk berdugem dan berpesta miras, serta bermain judi online slot.
“Pelaku mencuri untuk membeli minuman keras dan dugem, serta bermain judi online slot,” terangnya.
Akibat tindak kejahatannya, Pajiri kembali merasakan dinginnya meringkuk di dalam jeruji besi. Dia dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
(Tim Redaksi Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS