Samarinda, Klausa.co – DPRD Samarinda mencari cara baru untuk menertibkan reklame yang menjamur di berbagai sudut kota. Salah satu usulan yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame adalah kewajiban pemasangan kode QR pada setiap reklame yang telah mengantongi izin resmi. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mengawasi legalitas reklame sekaligus mendongkrak pendapatan daerah yang selama ini dianggap belum optimal.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan potensi pendapatan dari sektor reklame masih jauh lebih besar dibandingkan realisasi yang diterima pemerintah daerah saat ini. Di tengah banyaknya papan reklame yang berdiri di Kota Tepian, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru belum menunjukkan hasil yang sebanding.
“Target pendapatan dari sektor reklame sekitar Rp10 miliar, tetapi yang terealisasi baru sekitar Rp1,2 miliar. Ini menunjukkan masih banyak potensi yang belum tergarap,” kata Markaca usai rapat pembahasan raperda, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, salah satu penyebab belum optimalnya penerimaan daerah adalah masih adanya reklame yang diduga beroperasi tanpa izin. Kondisi tersebut bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan perpajakan.
Karena itu, Pansus mengusulkan sistem identifikasi berbasis kode QR atau barcode pada setiap reklame yang telah memenuhi persyaratan perizinan dan membayar kewajiban pajaknya.
Melalui sistem tersebut, petugas dapat langsung memeriksa status sebuah reklame hanya dengan melakukan pemindaian. Reklame yang tidak memiliki kode QR akan lebih mudah terdeteksi dan menjadi objek penertiban, sementara reklame yang memiliki kode tersebut dapat dipastikan telah terdaftar secara resmi.
“Jangan sampai pelaku usaha yang taat aturan diperlakukan sama dengan yang tidak berizin. Harus ada pembeda yang jelas,” tegasnya.
Selain mempermudah penegakan aturan, penggunaan kode QR juga diyakini mampu meningkatkan akurasi pendataan reklame yang tersebar di seluruh wilayah Samarinda. Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat memantau jumlah reklame aktif sekaligus mengidentifikasi potensi pendapatan yang belum masuk ke kas daerah.
Saat ini pengaturan reklame di Samarinda masih mengacu pada peraturan wali kota. Namun DPRD menilai regulasi tersebut perlu diperkuat melalui peraturan daerah agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam penataan dan pengawasan.
Pansus berharap raperda yang tengah dibahas dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola reklame di Samarinda. Tidak hanya menciptakan keteraturan ruang kota, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan mengurangi potensi kebocoran PAD dari sektor reklame. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

















