Lompat ke konten utama

Klausa.co

Hak Angket DPRD Kaltim Belum Surut, Paripurna Tinggal Tunggu Jadwal

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Rencana DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggunakan Hak Angket untuk mengkaji tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim masih terus berproses. Meski belum dibawa ke rapat paripurna hingga pertengahan Juli 2026, tahapan administrasi pengusulan hak pengawasan tersebut tetap berjalan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan pembahasan Hak Angket telah masuk dalam agenda resmi DPRD pada bulan ini. Saat ini, pelaksanaannya hanya menunggu penjadwalan rapat paripurna yang disesuaikan dengan agenda kedewanan.

“Yang tersisa tinggal penjadwalan paripurna,” kata Ananda.

Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Nanda itu menegaskan, fraksinya tetap mendukung penuh penggunaan Hak Angket sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Elpiji 3 Kilogram Langka di Samarinda, Wali Kota: Tak Separah Daerah Lain

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen legislatif dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap pengawasan yang lebih optimal.

Meski demikian, Nanda menilai pengawasan terhadap pemerintah daerah tidak hanya dilakukan melalui Hak Angket. DPRD juga memiliki ruang evaluasi lain, salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Dalam pembahasan itu, DPRD akan menyoroti 54 temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pelaksanaan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola anggaran hingga kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Di Tengah Renovasi, DPRD Kaltim Pastikan Akses Publik Terjaga

Nanda menegaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diperoleh Pemprov Kaltim tidak boleh dimaknai sebagai tidak adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“WTP tentu merupakan capaian yang baik. Namun, itu bukan berarti seluruh catatan pemeriksaan bisa diabaikan. Justru temuan-temuan BPK menjadi bahan evaluasi bagi DPRD untuk menilai kualitas perencanaan, pelaksanaan program, serta tata kelola pemerintahan secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia memastikan DPRD akan memanfaatkan seluruh instrumen pengawasan yang dimiliki untuk memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dan tata kelola pemerintahan di Bumi Etam terus diperbaiki. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co