Klausa.co

Hamas Jelaskan Skema Tunjangan DPRD Kaltim: Ada Appraisal, Bukan Asal Tentukan

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggelontorkan rupiah dengan nilai cukup besar untuk menunjang kinerja legislatif. Pada APBD murni 2025 misalnya, miliaran rupiah dialokasikan untuk tunjangan dan hak keuangan pimpinan serta anggota DPRD Kaltim.

Data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim mencatat, tunjangan perumahan DPRD Kaltim mencapai Rp18,48 miliar dalam setahun. Jika dibagi rata untuk 55 anggota dewan, setiap orang berhak atas sekitar Rp28 juta per bulan.

Tak hanya itu, ada pula Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) senilai Rp13,86 miliar. Nominal ini setara dengan Rp21 juta per bulan per anggota dewan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa angka-angka tersebut memang dialokasikan, tetapi nominal yang diterima anggota tidak sepenuhnya utuh. Alasannya, ada kewajiban potongan internal yang diberlakukan masing-masing fraksi.

Baca Juga:  APBD 2026 Kaltim Didorong Lebih Berani, DPRD Ingatkan Prioritas Kebutuhan Dasar

“Di DPRD ini setiap anggota ada kewajiban pemotongan di fraksi masing-masing. Seperti di PDIP, Golkar, itu pemotongan bisa sampai 20 persen dari gaji maupun tunjangan lainnya,” kata Hasanuddin usai Rapat Paripurna, Senin (8/9/2025).

Ia menyebut, potongan tersebut dilakukan bahkan sebelum tunjangan diterima anggota, dan hal itu sudah menjadi aturan internal partai.

Hasanuddin menjelaskan, tunjangan perumahan diberikan karena anggota DPRD tidak disediakan rumah dinas. Nilai sewa yang diberikan bukan asal ditentukan, melainkan berdasarkan penilaian pihak profesional.

Aneka Tunjangan Anggota DPRD Kaltim:

  • Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD sebesar Rp214.803.000
  • Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD sebesar Rp136.329.000
  • Tunjangan Beras DPRD sebesar Rp163.877.148
  • Tunjangan Jabatan DPRD sebesar Rp2.536.485.000
  • Tunjangan Keluarga DPRD sebesar Rp244.902.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp13.860.000.000
  • Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp18.482.400.000
  • Tunjangan Reses DPRD sebesar Rp3.465.000.000
  • Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp10.220.400.000
  • Uang Jasa Pengabdian DPRD sebesar Rp774.002.621
  • Uang Paket DPRD sebesar Rp149.940.000
  • Uang Representasi DPRD sebesar Rp1.749.300.000
  • Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp561.600.000
Baca Juga:  Isu Pemilu Ditunda Mencuat, Joni Ginting Minta Warga Tak Perlu Khawatir

Total: Rp52.559.038.769

“Jadi tidak ditentukan semaunya. Ada appraisal yang menilai layak atau tidaknya tunjangan sewa rumah itu,” ucapnya.

Namun, ketika ditanya lebih detail soal nominal yang diterima anggota DPRD dalam beberapa bulan terakhir, Hasanuddin memilih irit bicara.

“Wah, saya enggak tahu pastinya untuk nominal. Nanti boleh tanya langsung saja ke Sekwan,” tutupnya. (Nur/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co