Samarinda, Klausa.co – Hubungan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini berada di titik krusial. Ketegangan mencuat setelah muncul kebijakan yang dinilai sepihak terkait pengalihan tanggung jawab iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 jiwa peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja kepada pemerintah kota.
Isu ini menjadi pembahasan utama dalam dialog terbuka yang digelar di Bagio’s Cafe, Jalan Basuki Rahmat, Selasa malam (14/4/2026). Sejumlah pihak mulai dari pemerintah hingga akademisi menyampaikan pandangan, menyoroti dampak kebijakan terhadap masyarakat miskin.
Mewakili Gubernur, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa kebijakan yang beredar saat ini belum bersifat final. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan dan tetap tenang.
“Ini masih dalam tahap komunikasi. Pemerintah provinsi tetap memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan, jadi masyarakat tidak perlu panik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anggaran kesehatan di tingkat provinsi tidak hanya difokuskan pada pembayaran premi BPJS, melainkan juga penguatan layanan. Tahun ini, misalnya, Pemprov mengalokasikan sekitar Rp10 miliar untuk penyediaan dokter spesialis, di luar total anggaran sekitar Rp2 triliun untuk lima rumah sakit.
“Belum lagi untuk alat kesehatan dan kebutuhan lain. Secara keseluruhan, porsi anggaran kesehatan kami bahkan melebihi batas minimal yang ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Jaya, opsi redistribusi pembiayaan ke daerah masih dikaji dan telah dikomunikasikan dengan dinas sosial serta dinas kesehatan kabupaten/kota. Namun hingga kini, kebijakan tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh gubernur.
Di sisi lain, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai persoalan ini harus disikapi dengan kejelasan kepemimpinan. Ia menekankan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab untuk berdiri di garis depan dalam melindungi masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Pemimpin harus tampil sebagai tameng,” tegasnya.
Ia juga meluruskan bahwa permintaan data peserta berasal dari pemerintah provinsi, bukan dari pemerintah kota. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.
“Jangan sampai ada persepsi bahwa Pemkot yang meminta pengalihan ini. Itu tidak benar,” ujarnya.
Andi Harun bahkan menilai kebijakan tersebut bukan sekadar redistribusi, melainkan pengalihan beban yang berpotensi menimbulkan masalah baru, terutama karena tidak tercantum dalam APBD murni tahun berjalan.
“Kalau mengandalkan APBD perubahan, bagaimana pembiayaan di bulan Mei, Juni, dan Juli? Itu tidak tersedia dalam anggaran saat ini,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah kota tidak akan lepas tangan jika pada akhirnya tanggung jawab tersebut benar-benar dialihkan.
“Kalau provinsi tidak lagi membiayai, suka tidak suka, kami akan ambil alih tanggung jawab itu demi masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah, menilai polemik ini mencerminkan lemahnya kejelasan aturan dari pemerintah pusat hingga daerah.
“Dalam hukum, ada hierarki yang jelas. Tapi di sini terlihat tanggung jawab justru seperti dilempar ke daerah,” kritiknya.
Ia juga menyoroti bentuk kebijakan yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
“Kalau hanya berupa surat edaran, kesannya seperti ‘surat cinta’. Padahal ini menyangkut kewajiban negara,” tambahnya.
Sementara itu, Pakar Ekonomi Unmul, Purwadi, melihat persoalan ini sebagai dampak tekanan fiskal yang dialami daerah, terutama setelah kebijakan efisiensi dan pemangkasan dana transfer.
“Ini konsekuensi dari kebijakan fiskal. Daerah mengalami tekanan, sehingga kebijakan publik seperti ini jadi saling lempar,” ujarnya.
Ia mencontohkan kondisi APBD Samarinda yang mengalami penurunan signifikan, dari sekitar Rp6 triliun menjadi Rp3 triliun, sementara belanja pegawai tetap menyerap porsi besar anggaran.
“Kalau 30 persen habis untuk belanja pegawai, ruang fiskal menjadi sempit. Ini yang membuat kebijakan jadi tidak ideal,” jelasnya.
Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa polemik JKN tidak hanya soal anggaran, tetapi juga menyangkut koordinasi antar pemerintah dan kepastian regulasi. Di tengah tarik-menarik kebijakan, nasib puluhan ribu warga miskin masih menunggu kepastian.
“Jangan sampai masyarakat yang justru menjadi korban dari kebijakan yang belum tuntas,” tutup Purwadi. (Din/Fch/Klausa)















