Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kewajiban pembayaran tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp400 miliar akan diselesaikan secara bertahap. Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah, Pemkot menegaskan pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan tidak akan terdampak oleh proses penyelesaian kewajiban tersebut.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, munculnya kewajiban pembayaran itu tidak lepas dari penyesuaian kondisi fiskal yang memengaruhi kemampuan keuangan daerah. Sejumlah program dan rencana belanja yang sebelumnya disusun berdasarkan proyeksi pendapatan awal harus dikoreksi mengikuti realisasi penerimaan yang tersedia.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga sinkronisasi dengan program-program pemerintah pusat. Namun, perubahan kondisi fiskal mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai rencana pengeluaran agar tetap sesuai dengan kapasitas keuangan daerah.
“Kami tetap berkomitmen mendukung dan menyelaraskan program pemerintah pusat. Namun, penyesuaian fiskal membuat sejumlah rencana belanja harus menyesuaikan kemampuan pendapatan daerah,” kata Andi Harun.
Untuk menuntaskan kewajiban tersebut, Pemkot Samarinda telah menyiapkan strategi penganggaran dalam APBD. Sebagian besar kemampuan keuangan daerah akan diarahkan untuk menyelesaikan pembayaran atas proyek maupun kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.
Andi menyebut sekitar 80 persen kapasitas anggaran akan difokuskan untuk menuntaskan kewajiban yang masih tersisa. Langkah itu dilakukan agar kondisi fiskal daerah dapat kembali stabil dan tidak menjadi beban pada tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, sekitar 20 persen anggaran tetap dipertahankan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat. Alokasi tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, serta berbagai program prioritas yang dinilai mendesak.
“Kami mengarahkan sebagian besar kemampuan anggaran untuk menyelesaikan kewajiban yang ada agar kondisi fiskal daerah kembali sehat pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Meski melakukan penyesuaian anggaran, Andi memastikan operasional layanan publik tetap berjalan normal. Pemerintah tidak akan mengurangi layanan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.
Dia menegaskan setiap proses penggunaan anggaran maupun penyelesaian kewajiban keuangan daerah akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip akuntabilitas dan transparansi, kata dia, menjadi landasan dalam setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
“Seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, sesuai ketentuan hukum, dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya. (Din/Fch/Klausa)















