Klausa.co

Sikap Fraksi Golkar Kaltim: Hadir di Paripurna Bukan Berarti Dukung Hak Angket

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan belum tentu berada di barisan pendukung usulan hak angket meski tetap menghadiri rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026.

Sikap itu disampaikan menyusul menguatnya dinamika politik menjelang pembahasan usulan hak angket yang diajukan sejumlah anggota DPRD Kaltim. Bagi Golkar, kehadiran dalam sidang merupakan kewajiban sebagai bagian dari lembaga legislatif, bukan bentuk dukungan terhadap substansi usulan tersebut.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengatakan partainya tetap menghormati setiap mekanisme pengawasan yang dimiliki DPRD selama dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tata tertib yang berlaku.

Menurut dia, DPRD memiliki sejumlah instrumen pengawasan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, mulai dari hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat. Karena itu, setiap tahapan yang ditempuh melalui prosedur resmi harus dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi.

Baca Juga:  Disdikbud Kaltim Disebut Lamban Serap Anggaran, DPRD Minta Program Pendidikan Dipercepat

“Sepanjang penggunaan hak pengawasan DPRD dilakukan sesuai regulasi dan tata tertib yang berlaku, Fraksi Golkar akan mengikuti proses tersebut,” kata Sarkowi, Selasa (2/6/2026).

Meski demikian, Sarkowi menegaskan keikutsertaan anggota Fraksi Golkar dalam rapat paripurna tidak bisa ditafsirkan sebagai persetujuan terhadap usulan hak angket. Ia menilai setiap anggota dewan maupun fraksi memiliki pandangan politik yang bisa berbeda terhadap persoalan yang sedang dibahas.

Selain itu, menurutnya, hak angket merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap anggota DPRD. Karena sifatnya personal, pengajuan hak angket tidak serta-merta mencerminkan sikap resmi fraksi tempat para pengusul bernaung.

“Kehadiran dalam rapat paripurna adalah bagian dari kewajiban kelembagaan. Namun itu bukan berarti seluruh anggota atau fraksi langsung mendukung hak angket,” ujarnya.

Baca Juga:  Mental Sehat akan Melahirkan Generasi Penerus yang Produktif dan Berkualitas

Dalam rapat paripurna mendatang, para pengusul dijadwalkan memaparkan alasan dan dasar pengajuan hak angket di hadapan seluruh anggota dewan. Setelah itu, sidang akan berlanjut pada tahapan pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Kaltim.

Sarkowi menambahkan, nasib usulan hak angket akan sangat ditentukan oleh terpenuhinya syarat formal, terutama terkait korum kehadiran anggota dewan. Ia mengingatkan bahwa ketentuan korum untuk hak angket lebih ketat dibandingkan mekanisme hak interpelasi.

Karena itu, peluang usulan tersebut untuk berlanjut maupun gugur masih sama-sama terbuka, bergantung pada hasil sidang dan pemenuhan seluruh persyaratan yang ditentukan.

“Bisa saja usulan itu berlanjut apabila seluruh syarat terpenuhi, namun tidak menutup kemungkinan juga gugur apabila ketentuan tidak terpenuhi,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Pasangan Independen Andi Harun-Syaparuddin Serahkan 48.984 Surat Dukungan ke KPU Samarinda

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co