Samarinda, Klausa.co – Perbedaan harga Pertamax antara Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pulau Jawa kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data per Juli 2026, harga Pertamax di Jakarta dan Jawa Barat berada di angka Rp16.250 per liter, sedangkan di Kaltim mencapai Rp16.650 per liter atau lebih mahal Rp400 per liter.
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menilai kondisi tersebut menjadi ironi bagi daerah yang selama ini berkontribusi besar terhadap produksi minyak dan gas nasional. Meski demikian, ia mengakui kebijakan penetapan harga BBM sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurutnya, alasan yang selama ini disampaikan pemerintah berkaitan dengan biaya distribusi dan logistik. Minyak mentah dari Kaltim diproses di luar daerah, kemudian produk jadi kembali didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk Bumi Etam.
“Status kita memang daerah penghasil. Namun minyak mentah dikirim untuk diolah, lalu produk jadinya kembali kita beli. Rantai distribusi itulah yang selama ini menjadi alasan tingginya harga,” kata Nurhadi, Senin (20/7/2026).
Dia menjelaskan, proses distribusi BBM yang panjang berpengaruh terhadap biaya transportasi hingga akhirnya berdampak pada harga jual kepada masyarakat.
Nurhadi mengingatkan, tingginya harga BBM tidak hanya membebani pengguna kendaraan, tetapi juga berpotensi memicu kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Sebab, hampir seluruh distribusi barang bergantung pada sektor transportasi.
“Distribusi hasil perkebunan maupun kebutuhan pokok semuanya menggunakan transportasi darat maupun laut. Ketika biaya BBM naik, harga barang di pasar juga akan ikut terdorong,” ujarnya.
Selain mengkritik kebijakan harga BBM, Nurhadi juga menyoroti pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana transfer dari pemerintah pusat yang dinilai semakin mempersempit ruang fiskal daerah.
Dia menyebut kebijakan tersebut berpotensi menekan kemampuan keuangan daerah. Bahkan, proyeksi APBD Kalimantan Timur pada 2027 diperkirakan turun hingga sekitar Rp12 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang pernah mencapai sekitar Rp24 triliun.
Nurhadi menilai alasan efisiensi anggaran yang disampaikan pemerintah pusat perlu dibarengi dengan pengelolaan belanja negara yang lebih efektif.
“Daerah diminta berhemat, tetapi di sisi lain masih ada belanja yang dinilai kurang efisien. Kondisi seperti ini tentu menjadi perhatian kami karena berdampak langsung terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kaltim berencana melakukan kunjungan kerja ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan fiskal dan pengelolaan sektor energi.
Menurut Nurhadi, langkah tersebut dilakukan agar daerah penghasil sumber daya alam memperoleh perlakuan yang lebih proporsional dalam pembagian manfaat pembangunan nasional.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami harapkan adalah hak daerah dapat diberikan secara proporsional sesuai kontribusi yang selama ini telah diberikan kepada negara,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)








