Lompat ke konten utama

Klausa.co

DPRD Samarinda Dorong Perwali Penataan UMKM, Ruang Publik Tak Boleh Semrawut

Tenant kuliner dan UMKM yang sempat berjualan di salah satu event di Teras Samarinda. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Aktivitas pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sejumlah ruang publik Samarinda perlu ditata melalui regulasi khusus. DPRD Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur lokasi berjualan, jam operasional, hingga kewajiban menjaga kebersihan lingkungan.

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan penataan diperlukan seiring meningkatnya aktivitas perdagangan di sejumlah kawasan, seperti Taman Samarendah, Tepian Mahakam, GOR Segiri, dan jalur pedestrian. Kawasan tersebut menjadi ruang aktivitas ekonomi bagi pedagang, tetapi pemanfaatannya tidak boleh mengabaikan fungsi fasilitas umum.

Menurut Helmi, pemerintah perlu mencari titik temu antara kepentingan pedagang untuk memperoleh penghasilan dan hak masyarakat dalam menggunakan ruang publik secara aman dan nyaman.

“Ruang publik kini menjadi magnet ekonomi bagi pelaku UMKM. Pemerintah perlu memastikan aktivitas usaha dan kepentingan masyarakat bisa berjalan berdampingan,” ujar Helmi di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (16/10/2026).

Dia menegaskan, penataan bukan dimaksudkan untuk membatasi masyarakat mencari nafkah. Sebaliknya, pemerintah perlu menyiapkan lokasi berjualan yang strategis agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu akses pejalan kaki maupun aktivitas warga lainnya.

Baca Juga:  Duka di Hari Pendidikan, Kepergian Prof Sarosa, Guru Bangsa yang Humanis dan Teguh pada Nilai

Untuk itu, Helmi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyusun pola penataan secara terpadu.

Pengaturan tersebut, kata dia, perlu mencakup pembagian zona berjualan, penetapan jam operasional, dan mekanisme pengawasan. Pemetaan lokasi juga harus memperhitungkan kapasitas kawasan, jumlah pengunjung, kemudahan akses, serta aspek keselamatan masyarakat.

“UMKM harus diberi ruang untuk berkembang, tetapi jangan sampai hak warga untuk berjalan kaki dan berolahraga dengan aman terganggu,” tegasnya.

Selain mendorong regulasi, Helmi mengusulkan penyediaan kantong-kantong UMKM di sekitar kawasan publik. Langkah ini dinilai dapat menjadi alternatif bagi pedagang agar tetap memiliki tempat usaha tanpa menghambat fungsi utama fasilitas umum.

Salah satu lokasi yang dapat dikaji adalah area parkir yang memadai di sekitar GOR Kadrie Oening. Kawasan tersebut diusulkan untuk dimanfaatkan sebagai sentra kuliner temporer pada sore hingga malam hari.

Baca Juga:  Kaltim Rombak Skema CSR: Perusahaan Tetap Pegang Kendali, Pemda Hanya Siapkan 'Peta Jalan' Program

Namun, penentuan lokasi tetap perlu mempertimbangkan kapasitas ruang dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, keberadaan pedagang tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait aksesibilitas dan ketertiban kawasan.

Di sisi lain, persoalan kebersihan juga menjadi perhatian DPRD. Helmi menyebut pihaknya menerima laporan mengenai sampah sisa makanan dan minyak goreng yang dibuang sembarangan oleh oknum pedagang.

Praktik tersebut berpotensi merusak estetika kawasan, menimbulkan bau tidak sedap, hingga membuat permukaan jalan licin dan membahayakan pengguna fasilitas umum.

Karena itu, penataan tidak cukup dilakukan melalui pengawasan dan penertiban. Pemerintah juga perlu memberikan pembinaan kepada pedagang mengenai pengelolaan sampah dan etika berdagang.

Helmi turut mendorong camat dan lurah melakukan pendataan pelaku UMKM lokal. Data tersebut dapat menjadi dasar untuk memfasilitasi pelatihan usaha maupun akses permodalan melalui program pemerintah.

“Kita ingin UMKM naik kelas. Bukan hanya omzetnya yang meningkat, tetapi juga kesadaran menjaga kebersihan dan ketertiban,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Sarankan Perlunya Landasan Hukum Dalam Penertiban Pertamini

Bagi Helmi, penyusunan Perwali menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan penataan UMKM memiliki landasan yang jelas. Regulasi itu diharapkan mengatur perizinan, lokasi berjualan, jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan, hingga sanksi administratif bagi pelanggaran sesuai ketentuan.

Kejelasan aturan dinilai dapat memberikan kepastian bagi pedagang sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan. Dengan begitu, penanganan aktivitas perdagangan di ruang publik tidak hanya bergantung pada penertiban ketika muncul keluhan masyarakat.

Dia menekankan, pelaksanaan aturan nantinya harus dilakukan secara konsisten. Penataan juga perlu memperhatikan keberlangsungan usaha pedagang agar kebijakan yang diterapkan tidak menghilangkan kesempatan mereka untuk memperoleh penghasilan.

Helmi menegaskan, ruang publik harus tetap bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat tanpa mengesampingkan peluang ekonomi bagi pelaku UMKM.

“Ruang publik adalah milik bersama. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap nyaman beraktivitas dan pedagang juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co