Samarinda, Klausa.co – Wacana membatasi kendaraan berpelat luar daerah agar tidak mengakses BBM bersubsidi di Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan belum bisa diterapkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menegaskan hingga kini belum ada regulasi yang menjadi dasar untuk melarang kendaraan berpelat non-KT membeli Pertalite maupun Solar bersubsidi di wilayah Bumi Etam.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih mengatakan penyaluran BBM bersubsidi masih mengacu pada ketentuan nasional. Karena itu, kendaraan dari luar daerah tetap memiliki hak memperoleh BBM subsidi selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Sampai saat ini belum ada aturan yang melarang kendaraan berpelat luar KT menggunakan BBM bersubsidi di daerah kita,” ujarnya.
Meski demikian, Heni mengakui tingginya aktivitas kendaraan non-KT di Kaltim turut memengaruhi konsumsi BBM bersubsidi. Banyak kendaraan yang mendukung proyek pembangunan maupun distribusi logistik beroperasi dalam waktu lama di Kaltim, namun belum melakukan perubahan registrasi kendaraan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Kaltim bersama Biro Perekonomian dan perangkat daerah terkait tengah menyiapkan aturan yang mendorong kendaraan dari luar daerah segera melakukan mutasi apabila telah beroperasi di Kaltim dalam jangka waktu tertentu.
“Kalau kendaraan berpelat luar sudah beroperasi lebih dari enam bulan, kami dorong agar segera mengurus mutasi menjadi kendaraan berpelat Kaltim,” kata Heni.
Selain persoalan kendaraan luar daerah, Pemprov juga menilai distribusi BBM bersubsidi masih menghadapi tantangan lain di lapangan. Salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan oleh oknum yang membeli BBM untuk dijual kembali secara eceran, sehingga ikut memengaruhi ketersediaan pasokan di SPBU.
Menurut Heni, upaya pengendalian sebenarnya telah diterapkan melalui pembatasan pembelian BBM bersubsidi di SPBU. Kebijakan tersebut masih mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 510/7664/EK Tahun 2022 yang mengatur stabilisasi pasokan Solar dan Pertalite di daerah.
“SPBU sudah menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam surat edaran gubernur yang masih berlaku hingga saat ini,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)















