Lompat ke konten utama

Klausa.co

Karhutla Kaltim Meningkat, Akademisi Unmul Soroti Tata Kelola dan Tanggung Jawab Konsesi

Tim Gabungan BPBD Kaltim dalam upaya memadamkan karhutla di salah satu wilayah di Kaltim. (Dok: BPBD Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meningkat. Namun, persoalan ini dinilai tidak cukup dijelaskan hanya melalui kemarau, suhu panas, atau fenomena El Nino. Peneliti dan Akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Fahutan Unmul), Rustam, justru menyoroti tata kelola kawasan dan tanggung jawab pemegang konsesi yang dinilai perlu diperiksa lebih serius.

Rustam menyebut sebagian besar titik api yang terpantau hingga akhir Agustus berada di dalam kawasan konsesi. Berdasarkan data yang diceknya pada 30 Agustus, proporsinya mencapai sekitar 80 hingga 85 persen.

“Data yang tadi pagi saya cek, sampai 30 Agustus itu, sekitar 80 persen sampai 85 persen titik api berada dalam konsesi. Sebanyak 85 persen ada di dalam konsesi,” kata Rustam, pada Selasa (1/9/2026).

Menurut dia, temuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai informasi biasa. Keberadaan titik api di kawasan yang telah memperoleh izin pengelolaan membuat aspek tanggung jawab pemegang konsesi perlu menjadi bagian dari evaluasi penanganan karhutla.

“Kalau ada kebakaran di dalam konsesi, tanggung jawabnya ada pada pemilik konsesi. Karena mereka yang mengelola kawasan itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Kukar Rawan Karhutla, Wabup Imbau Warga Jangan Bakar Lahan

Rustam menjelaskan, luas kawasan hutan di Kaltim mencapai sekitar 7 juta hingga 8 juta hektare dari total wilayah sekitar 12 juta hektare. Namun, kawasan tersebut tidak seluruhnya berada dalam kondisi yang sama karena telah mengalami berbagai bentuk pemanfaatan, seperti pemanfaatan hutan, hutan tanaman industri, hingga pertambangan.

Kondisi tersebut membuat persoalan karhutla berkaitan erat dengan tata ruang dan bagaimana sebuah kawasan dikelola. Karena itu, Rustam meminta lokasi kebakaran dilihat terlebih dahulu sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.

“Kalau kita bicara kebakaran, kita harus lihat dulu lahannya di mana. Jangan langsung mengatakan masyarakat yang membakar. Kita harus lihat apakah itu berada di kawasan konsesi atau tidak,” tegasnya.

Dia juga mempertanyakan pola penegakan hukum dalam penanganan kebakaran. Menurut Rustam, masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar cenderung lebih mudah menjadi sasaran penindakan. Sementara itu, kebakaran yang terjadi di kawasan konsesi juga semestinya diperiksa dengan standar tanggung jawab yang sama.

“Kalau masyarakat membakar, langsung ditangkap. Tetapi kalau kebakaran terjadi di dalam konsesi, kenapa tidak diperlakukan sama?” ujarnya.

Bagi Rustam, pemberian izin pengelolaan kawasan sekaligus membawa konsekuensi terhadap pemegang konsesi. Mereka harus memiliki kesiapan untuk mencegah dan menangani kebakaran, termasuk dari sisi personel maupun peralatan.

Baca Juga:  Karhutla Kaltim Tak Hanya Lawan Api, Sumber Air Jadi Kendala

“Pemegang konsesi itu kan sudah mendapatkan izin. Artinya, dia punya tanggung jawab terhadap kawasan yang dia kelola. Harus ada sarana pemadam, harus ada sumber daya manusianya,” katanya.

Karena itu, ia meminta penyebab karhutla tidak terus dikaitkan dengan kondisi cuaca semata. Faktor iklim memang berpengaruh terhadap tingkat kerawanan kebakaran, tetapi kondisi kawasan dan tata kelolanya juga perlu diperiksa.

“Jangan setiap tahun kita hanya bicara kemarau. Jangan setiap tahun kita hanya bicara El Nino. Kita harus lihat bagaimana kawasan itu dikelola,” ujarnya.

Selain kawasan konsesi, Rustam menaruh perhatian pada ekosistem gambut. Menurutnya, gambut merupakan hutan rawa yang terbentuk dan bertahan dalam kondisi jenuh air. Ketika kawasan tersebut dibuka dan sistem tata airnya berubah, termasuk akibat pembangunan kanal untuk kepentingan perkebunan, kondisi gambut dapat menjadi lebih kering saat kemarau panjang.

“Kalau gambut sudah kering, itu sebenarnya seperti bahan bakar. Karena isinya bahan organik,” kata Rustam.

Kebakaran di lahan gambut juga memiliki karakter berbeda karena api dapat merambat di bawah permukaan. Bara yang tidak terlihat bisa bertahan dan kembali muncul ketika kondisi kawasan semakin kering.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Kerusakan Hutan Pendidikan Unmul, Siap Bawa ke Kementerian

“Kalau di gambut, apinya tidak selalu kelihatan. Bisa terbakar di bawah,” ujarnya.

Rustam menilai pola penanganan karhutla perlu diarahkan pada pencegahan, bukan sekadar bergerak setelah kebakaran terjadi. Pemerintah bersama pemegang konsesi, menurut dia, harus memanfaatkan prediksi kondisi iklim untuk mempersiapkan tata air, personel, dan peralatan sebelum kemarau mencapai kondisi puncak.

“Jangan menunggu sampai ada api baru kita bergerak,” katanya.

Dia juga meminta kawasan yang berulang kali terbakar dievaluasi. Jika lokasi yang sama terus menjadi titik kebakaran, kondisi tersebut menurutnya menunjukkan adanya persoalan yang belum diselesaikan.

“Kalau tempat yang sama terbakar terus, berarti ada yang salah. Jangan hanya menyalahkan cuaca,” kata Rustam.

Menurut dia, karhutla pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api. Pengelolaan hutan dan gambut, tata ruang, perizinan, serta tanggung jawab pemegang izin perlu menjadi bagian dari evaluasi agar kebakaran tidak terus berulang.

“Kalau itu tidak dievaluasi, karhutla akan terus berulang setiap kali kondisi kemarau datang,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co