Samarinda, Klausa.co – Sengketa pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memasuki babak baru setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengajukan SK gubernur terbaru dalam persidangan. Dokumen tertanggal 20 Agustus 2026 itu mencabut SK sebelumnya yang menjadi objek sengketa, sementara Pemprov menyebut perubahan tersebut sebatas penyesuaian susunan anggota.
Fakta baru itu terungkap dalam agenda pembuktian sengketa SK TGUPP di PTUN Samarinda, Kamis (27/8/2026). Pihak Gubernur Kaltim menyerahkan SK Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 sebagai bukti tambahan. SK tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2026 dan mencabut SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang sebelumnya menjadi objek gugatan.
Perubahan itu langsung mendapat perhatian dari tim kuasa hukum penggugat. Koordinator Kuasa Hukum Penggugat, G. Dyah Lestari Wahyuningtyas, menilai pencabutan SK ketika perkara masih diperiksa menunjukkan adanya persoalan yang berkembang dalam pembentukan TGUPP.
“Ini lucu, belum klimaks sudah dicabut,” ujar Dyah saat konferensi pers di Kantor PWI Kaltim pada Kamis (27/8/2026).
Menurut dokumen yang diajukan dalam persidangan, perubahan susunan TGUPP berkaitan dengan pengunduran diri enam anggota. Pengunduran diri tersebut berlangsung bertahap sejak Februari hingga Agustus 2026.
Enam nama yang disebut mundur yakni Irfan Wahid sebagai Dewan Penasehat, Enjang Dana Resi sebagai Koordinator Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah, Risyad sebagai anggota bidang yang sama, Hijrah Mas’ud selaku Wakil Ketua I, Ari Utari sebagai Staf Pendukung Bidang SDM dan Kesra, serta Teguh Ponco Pamungkas sebagai anggota Bidang Infokom.
Dalam persidangan, posisi Supriansa juga menjadi perhatian penggugat. Sebelumnya, Supriansa disebut telah mengundurkan diri. Namun, berdasarkan bukti yang disampaikan, namanya masih tercatat sebagai Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
“Persidangan juga memperlihatkan bahwa Supriansa masih tercatat sebagai Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, meski sebelumnya disebut mengundurkan diri,” kata Dyah.
Selain susunan personel, penggugat menyoroti kelengkapan administrasi anggota TGUPP. Dari dokumen yang dipaparkan, sebanyak 41 anggota hanya melampirkan fotokopi KTP. Sementara 19 orang menyerahkan biodata dan 36 orang membubuhkan tanda tangan pada pakta integritas.
Penggugat juga membantah dalil Tergugat II Intervensi yang menyatakan mereka merupakan tim ahli yang tidak terpilih. Mereka menegaskan tidak pernah mengikuti atau mendaftarkan diri dalam proses seleksi tersebut.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim memberikan penjelasan mengenai penerbitan SK terbaru. Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kaltim, Irhamsyah, mengatakan perubahan dilakukan karena sejumlah anggota mengajukan pengunduran diri secara resmi.
“Karena ada beberapa orang yang mengundurkan diri dari TGUPP, maka susunan tim direvisi dan disesuaikan dengan jumlah anggota yang masih ada,” kata Irhamsyah.
Dia menegaskan Pemprov tidak melakukan penggantian secara keseluruhan terhadap anggota yang mundur. Menurutnya, perubahan hanya dilakukan untuk menyesuaikan komposisi tim.
“Jadi SK bukan dicabut, tetapi hanya direvisi,” tegasnya.
Irhamsyah menyebut TGUPP sebelumnya beranggotakan sekitar 47 orang. Setelah beberapa anggota mengundurkan diri, komposisi tersebut kemudian disesuaikan melalui SK terbaru. Namun, dia belum memerinci nama-nama anggota yang mengundurkan diri dan menyatakan informasi tersebut akan disampaikan kemudian.
“Jadi menyesuaikan kekurangan, dengan jumlah yang ada,” ujarnya.
Sebagai informasi, sengketa SK TGUPP masih berlanjut di PTUN Samarinda. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis (3/9/2026), dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Gubernur Kaltim dan TGUPP. (Din/Fch/Klausa)














