Samarinda, Klausa.co – Masa transisi pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Di tengah upaya mencari investor baru, pengelolaan yang saat ini dijalankan PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) dinilai perlu memastikan aktivitas tenant tetap berjalan sekaligus membenahi sejumlah fasilitas yang masih dikeluhkan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan masa transisi sekitar satu tahun tersebut tidak boleh sekadar menjadi masa tunggu sebelum investor baru masuk. Menurutnya, periode ini harus dimanfaatkan untuk membangun pola pengelolaan yang lebih terbuka, fleksibel, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset milik daerah.
Hal itu disampaikan Sabaruddin usai Komisi II turun langsung ke Mal Lembuswana dan menemui sejumlah tenant secara acak. Kunjungan tersebut sekaligus untuk mengecek informasi mengenai keberatan tenant terhadap tarif sewa yang sebelumnya disebut terlalu mahal.
Dari komunikasi door to door tersebut, Sabaruddin menyebut keluhan soal tarif tidak sepenuhnya seperti informasi yang beredar. Para tenant yang ditemui, kata dia, memahami adanya penyesuaian tarif berdasarkan posisi dan standar yang digunakan pengelola.
“Tidak ada kenaikan tarif, hanya penyesuaian dengan tarif. Karena lantai dasar, lantai dua, lantai tiga tentunya berbeda tarifnya. Jangan disamakan atau digeneralisasi,” ujar Sabaruddin, pada Senin (24/8/2026).
Meski begitu, ia mengingatkan penyesuaian tarif harus berjalan beriringan dengan kualitas pengelolaan. Biaya yang dibebankan kepada tenant harus sepadan dengan fasilitas dan pelayanan yang mereka terima.
Sejumlah catatan pun masih ditemukan di lapangan, mulai dari kondisi toilet hingga penerangan yang dinilai belum memadai. Persoalan tersebut telah disampaikan kepada manajemen KTMBS untuk dibenahi selama masa transisi.
Di sisi lain, Sabaruddin justru mendapat kesan positif dari tenant terkait pola komunikasi pengelola saat ini. Ia menyebut sejumlah tenant merasa lebih mudah bernegosiasi dan menyampaikan kebutuhan mereka.
“Pengelola yang sekarang ini lebih fleksibel, lebih transparan dan lebih bisa diterima oleh kawan-kawan,” katanya.
Persoalan berikutnya adalah siapa yang akan mengambil alih pengelolaan Mal Lembuswana setelah masa transisi berakhir. Sabaruddin menyebut setidaknya empat hingga lima investor telah menyatakan ketertarikan untuk masuk.
Calon investor tersebut berasal dari dalam maupun luar Kalimantan. Namun, Komisi II meminta proses penjaringan tidak berhenti pada nama-nama yang sudah muncul.
“Silakan saja lebih banyak investor, lebih banyak pilihan. Yang penting profesional, tertarik dan punya konsep yang jelas,” tegasnya.
Dorongan tersebut tidak terlepas dari besarnya potensi aset yang berada di bawah pengelolaan tersebut. Mal Lembuswana berdiri di atas lahan sekitar 6,8 hektare dengan nilai appraisal yang disebut mencapai kurang lebih Rp78 miliar.
Sabaruddin menilai aset sebesar itu seharusnya tidak hanya menjadi pusat aktivitas perdagangan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
“Ini 6,8 hektare. Kalau dikelola orang yang tepat di tengah jantung Kota Samarinda, tentu itu akan menggandakan sektor pendapatan asli daerah secara maksimal,” ujarnya.
Karena itu, dia meminta pemerintah tidak terburu-buru menetapkan target kontribusi dari investor baru sebelum konsep pengelolaan dan pola kerja samanya benar-benar matang.
Menurutnya, besaran pembagian hasil harus dibangun melalui komunikasi dan perhitungan yang realistis, sehingga kepentingan pemerintah daerah dan investor tetap berjalan beriringan.
“Jangan sampai kita memasang target yang begitu tinggi, tapi sistem pengelolaannya tidak maksimal. Harapan kita, komunikasi pertama dibangun dengan baik, kemudian konsepnya seperti apa, sehingga muncul sektor pendapatan hasil yang layak dan pantas,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

















