Samarinda, Klausa.co – Ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) mendatangi Balai Kota Samarinda, Senin (24/8/2026). Aksi tersebut memprotes rencana penerapan nomor antrean pembelian Biosolar mulai 1 September 2026 serta pembekuan fuel card bagi kendaraan yang belum memenuhi persyaratan uji kelayakan.
Aksi para sopir membuat Jalan Kesuma Bangsa dipadati armada truk. Mereka menilai mekanisme pengambilan nomor antrean melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan menambah tahapan sebelum memperoleh BBM bersubsidi.
Keberatan lainnya berkaitan dengan pembekuan fuel card kendaraan yang belum memenuhi ketentuan uji kelayakan. Kebijakan itu muncul bersamaan dengan upaya pemerintah menertibkan kendaraan yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).
Koordinator aksi, Hendra Buton, menegaskan para sopir tidak bermaksud menolak aturan pemerintah. Mereka, kata dia, justru meminta agar penertiban dilakukan secara menyeluruh dan berlaku dengan standar yang sama bagi seluruh kendaraan.
Hendra mengatakan para sopir bersedia melakukan normalisasi bak kendaraan. Namun, dia meminta kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan kepada armada yang beroperasi di Samarinda, sementara kendaraan dari luar daerah masih menggunakan dimensi yang berbeda.
“Teman-teman siap normalisasi bak, tetapi harus berlaku secara nasional. Kami khawatir sudah memotong bak, kemudian ada kendaraan dari luar daerah yang masih menggunakan bak tinggi,” ujar Hendra.
Menurut dia, pemerintah pusat perlu terlebih dahulu menerapkan standar tersebut secara nasional sebelum daerah menjalankan penertiban secara penuh.
“Kalau memang aturannya harus kami ikuti, kami siap. Tapi penerapannya harus menyeluruh. Pusat lebih dulu membereskan dan menormalisasi kendaraan, setelah itu Samarinda mengikuti,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan kelonggaran bagi sopir yang kendaraannya belum memenuhi ketentuan. Pemkot Samarinda berencana membuka kembali fuel card yang sebelumnya diblokir agar kendaraan masih bisa memperoleh BBM bersubsidi selama masa penyesuaian.
Kelonggaran itu dapat dimanfaatkan sopir untuk memperbaiki kendaraan, melakukan normalisasi, sekaligus memenuhi persyaratan uji kelayakan. Andi menyebut masa kelonggaran diberikan sekitar satu hingga dua bulan. Sementara kendaraan yang belum lolos uji diberi waktu hingga tiga bulan untuk melakukan perbaikan.
“Untuk sementara, satu sampai dua bulan, blokirnya akan kami buka. Tetapi setelah masa itu, saya berharap teman-teman mulai mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Andi Harun.
Meski memberikan ruang penyesuaian, pria yang akrab disapa AH itu memastikan kebijakan tersebut bukan berarti Pemkot Samarinda menghentikan penertiban kendaraan ODOL. Menurutnya, ketentuan mengenai dimensi kendaraan angkutan barang merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tetap harus menjalankan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, AH menilai keberadaan fuel card masih dibutuhkan. Sistem tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, tetapi juga ditujukan untuk mengurangi antrean panjang kendaraan di SPBU yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Pemkot Samarinda juga menemukan dugaan adanya BBM bersubsidi yang dibeli atau diperjualbelikan kepada pihak yang tidak semestinya. Kondisi itu menjadi salah satu alasan pengendalian distribusi BBM tetap dipertahankan.
“Tujuannya bukan hanya memastikan BBM bersubsidi diterima pihak yang tepat, tetapi juga menjaga keselamatan jalan agar tetap dapat digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitasnya,” ujar Wali Kota.
Meski demikian, Pemkot Samarinda masih membuka kemungkinan mengevaluasi mekanisme pengambilan nomor antrean melalui Dishub. Evaluasi akan dilakukan apabila pelaksanaannya terbukti justru menimbulkan kerugian bagi para sopir.
“Kalau pengambilan antrean di Dishub ternyata menjadi satu-satunya cara dan justru merugikan sopir, tentu akan kami evaluasi,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)
















