Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda membawa kendaraan dinas untuk tujuan mudik lebaran 2022 ini.
Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan imbauan Pemerintah Pusat yang mengamanatkan hal itu.
“Kendaraan mobil dinas tidak boleh dibawa saat lebaran oleh pegawai, paling tidak selambat-lambatnya hingga tanggal 8 Mei 2022 nanti,” ucap Andi Harun di ruang Anjungan Karang Mumus Balai Kota, Kamis (28/4/2022).
Andi Harun menegaskan, akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi para pegawai ASN yang melanggar. Ia menyebut, pejabat yang kedapatan membawa kendaraan dinas jelas merupakan suatu pelanggaran disiplin.
“Risikonya besar, bisa kena sanksi atas jabatannya, kena teguran tertulis secara berat, dan seterusnya. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) nanti yang menindaklanjuti,” paparnya.
Meski demikian, Andi Harun meyakini bahwa jajaran para ASN Pemkot Samarinda akan taat pada aturan nasional. Dan kembali bertugas pada 9 Mei 2022.
“Pegawai yang kedapatan membawa kendaraan dinas, padahal sudah ada larangan instruksi dari pusat, maka itu adalah pelanggaran,” pungkas Andi Harun.
(Tim Redaksi Klausa)Â