Samarinda, Klausa.co – Upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor reklame dinilai masih terganjal persoalan proses perizinan yang rumit dan memakan waktu. Kondisi itu membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame belum tergarap maksimal.
Masalah tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang saat ini dibahas DPRD Samarinda.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan mekanisme yang berlaku saat ini menempatkan pelaku usaha reklame dalam situasi yang tidak sederhana. Mereka diwajibkan mengantongi izin terlebih dahulu sebelum dapat menyelesaikan kewajiban pajak reklame.
Di sisi lain, proses penerbitan izin kerap berlangsung lama karena harus melewati sejumlah tahapan administrasi serta rekomendasi teknis dari berbagai instansi terkait.
Menurut Samri, kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan pelaku usaha, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan daerah. Sebab, selama izin belum terbit, proses pembayaran pajak pun tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Potensi pendapatan daerah dari sektor ini sebenarnya besar. Tetapi pelaku usaha juga menghadapi kendala karena untuk mengurus pajak harus berizin terlebih dahulu, sementara proses perizinannya sendiri cukup panjang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, persoalan itu turut memengaruhi hubungan bisnis antara perusahaan reklame dan penyewa media iklan. Tidak sedikit pelaku usaha yang mengalami kesulitan melakukan penagihan karena urusan administrasi dan pajak belum dapat diselesaikan.
Karena itu, DPRD menilai perlu ada penyederhanaan mekanisme dalam regulasi baru yang tengah disusun. Tujuannya agar proses usaha tidak terhambat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak dari pelaku usaha reklame.
“Yang ingin kita capai adalah keseimbangan. Pelaku usaha tidak dipersulit, tetapi pendapatan daerah juga bisa dioptimalkan,” katanya.
Melalui revisi aturan tersebut, DPRD berharap sistem perizinan reklame menjadi lebih efektif dan terintegrasi, sehingga tidak lagi menjadi hambatan bagi investasi maupun penerimaan pajak daerah.
Pembahasan Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan kerja.
“Setelah itu, naskah regulasi akan diserahkan ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) untuk proses finalisasi sebelum ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah),” harap Samri. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)




















