Lompat ke konten utama

Klausa.co

Sengketa SMA 10 Samarinda Berakhir, Pemprov Kaltim Menang Banding dan Siapkan Sekolah Garuda

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, bersama Wagub Seno Aji dan Sekda Sri Wahyuni saat mengunjungi SMAN 10 Samarinda. (HO/ Biro Adpim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Polemik kepemilikan aset SMA 10 Samarinda yang berlangsung lebih dari satu dekade akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan memenangkan perkara melawan Yayasan Melati di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), sehingga lahan dan bangunan sekolah tersebut dinyatakan sah berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim.

Kepastian hukum itu disambut Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat meninjau SMA 10 Samarinda. Menurutnya, putusan pengadilan bukan sekadar kemenangan pemerintah, melainkan menjadi akhir dari konflik yang selama ini membayangi dunia pendidikan.

“Yang paling penting bukan siapa yang menang, tetapi anak-anak Kaltim bisa belajar dengan tenang dan mendapatkan pendidikan terbaik,” kata Rudy, pada Rabu (22/7/2026).

Gubernur berharap, seluruh pihak dapat menghentikan perselisihan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan mulai memusatkan perhatian pada peningkatan mutu pendidikan. Rudy menilai konflik yang berkepanjangan hanya menghabiskan energi yang seharusnya digunakan untuk membangun kualitas sumber daya manusia di Bumi Etam.

Baca Juga:  SMA Taruna Borneo, Sekolah Tanpa Zonasi untuk Anak-Anak Kaltim

“Sudah saatnya energi kita diarahkan untuk memperkuat pendidikan, bukan lagi untuk mempertahankan konflik,” ujarnya.

Rudy juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang selama ini berkontribusi terhadap perkembangan SMA 10, termasuk Yayasan Melati. Menurutnya, kolaborasi tetap dibutuhkan agar sekolah tersebut terus berkembang sebagai salah satu lembaga pendidikan terbaik di daerah.

Dengan berakhirnya sengketa hukum, Pemprov Kaltim kini membuka langkah baru untuk mengembangkan SMA 10 menjadi Sekolah Garuda, program unggulan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Pengembangan itu akan mencakup peningkatan fasilitas pendidikan, kualitas tenaga pendidik, hingga sistem pembelajaran agar mampu mencetak lulusan berdaya saing nasional maupun internasional.

“Targetnya bukan hanya sekolah yang berkualitas, tetapi menjadi sekolah unggulan yang melahirkan generasi emas Kalimantan Timur,” tegas Rudy.

Baca Juga:  DBH Kaltim Baru Cair Rp28,2 Miliar, Sisa Kurang Bayar Pusat Masih Rp1,9 Triliun

Sebagai informasi, sengketa aset SMA 10 bermula dari kerja sama antara Pemprov Kaltim dan Yayasan Melati dalam pengelolaan sekolah yang berdiri di atas lahan negara seluas sekitar 12,2 hektare. Perselisihan mulai mencuat pada 2014 setelah muncul perbedaan pandangan mengenai pengelolaan dan kepemilikan aset.

Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali Nomor 72/PK/TUN/2017 sebelumnya telah menguatkan posisi Pemprov Kaltim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Namun, perkara terus berlanjut hingga sempat berdampak pada aktivitas belajar mengajar, termasuk pemindahan sementara siswa ke Education Center di Jalan PM Noor.

Pada awal 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda kembali menolak gugatan Yayasan Melati. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin yang juga menolak permohonan banding yayasan.

Baca Juga:  Skema Pembagian DBH antara Pusat dan Daerah Harus Dikaji dengan Porsi yang Lebih Adil

Dengan putusan tersebut, status hukum Kampus A SMAN 10 Samarinda kini dinyatakan berada di bawah penguasaan penuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung tanpa dibayangi sengketa kepemilikan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi, mengatakan pemerintah telah menerima informasi mengenai hasil putusan tersebut meski salinan resmi dari pengadilan masih dalam proses administrasi.

“Alhamdulillah kami sudah menerima kabar mengenai putusan tersebut. Untuk salinan resminya masih menunggu proses dari pengadilan,” ujarnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co