Lompat ke konten utama

Klausa.co

Selama 2026, Kejati Kaltim Pulihkan Rp1,775 Triliun di Momentum Harlah Kejaksaan ke-81

Kantor Kejati Kaltim Jl. Bung Tomo, Samarinda Seberang. (Dok: Kejati Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mencatat pemulihan keuangan negara mencapai Rp1,775 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Selain pemulihan, institusi tersebut juga mencatat penyelamatan keuangan negara Rp815,26 miliar serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemulihan aset sebesar Rp6,61 miliar.

Capaian tersebut merupakan bagian dari kinerja Kejati Kaltim dalam menjalankan tugas penanganan perkara, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta pemulihan aset selama delapan bulan pertama 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan capaian itu berasal dari sejumlah bidang, mulai dari Tindak Pidana Khusus hingga Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kami juga melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp114,67 miliar serta pemulihan keuangan negara hingga Rp1,775 triliun,” kata Toni, Rabu (2/8/2026).

Nilai pemulihan terbesar berasal dari pendampingan hukum kepada PT Pertamina EP dalam penyelamatan aset negara berupa lahan yang berstatus Barang Milik Negara. Nilai aset tersebut mencapai Rp1,770 triliun.

Baca Juga:  Langkah Awal Berkarier di Migas, Gratis dari Pemkot Samarinda

Selain itu, Kejati Kaltim mendampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam optimalisasi pajak daerah pada PT Kaltim Prima Coal. Pendampingan tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, serta Pajak Air dan Permukaan.

Dari pendampingan tersebut, tercatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp508,85 juta. Sementara bantuan hukum nonlitigasi dalam penagihan piutang BPD Kaltimtara menghasilkan pemulihan sebesar Rp4 miliar.

Adapun penyelamatan keuangan negara senilai Rp114,67 miliar berasal dari gugatan perdata yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara dengan mewakili PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda). Gugatan itu terkait perkara wanprestasi pemanfaatan tanah milik Pemprov Kaltim terhadap PT Sinar Balikpapan Development.

Di bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltim menangani 13 perkara pada tahap penyelidikan, sembilan perkara penyidikan, dan 10 perkara pra-penuntutan. Dari penanganan perkara tersebut, penyitaan pada tahap penyidikan menghasilkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp700,59 miliar. Nilai terbesar berasal dari perkara PT JMB Group dengan penyitaan Rp699,7 miliar. Sementara dalam perkara CV ABI, nilai penyitaan tercatat Rp890 juta.

Baca Juga:  Jembatan Mahakam I Ditabrak Lagi, DPRD Dukung Kejati Usut Tuntas Kelalaian Berulang

“Dari perkara yang ditangani, berhasil dilakukan penyelamatan keuangan negara yang disita dalam tahap penyidikan,” ujar Toni.

Sementara pada bidang Pemulihan Aset, Kejati Kaltim mencatat PNBP sebesar Rp6,61 miliar berdasarkan data aplikasi Asset Recovery Secured System atau Arssys.

PNBP tersebut berasal dari lelang sebesar Rp1,53 miliar, penjualan langsung Rp855,27 juta, pembayaran uang pengganti Rp64,54 juta, serta barang bukti berupa uang senilai Rp4,16 miliar.

Toni mengatakan seluruh capaian tersebut menjadi bagian dari kinerja Kejati Kaltim dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

“Capaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam penanganan perkara, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta pemulihan aset,” tutup Toni. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Wabup Mahulu Tekankan Strategi Pengendalian Inflasi Jelang Ramadan

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co