Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menetapkan 30 hari ke depan sebagai masa fokus mitigasi menghadapi potensi kemarau yang diperkirakan masih berlangsung hingga September 2026. Selain memastikan kesiapan perangkat daerah, Pemkot Samarinda menaruh perhatian pada ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hingga 20 Agustus telah mencapai 72 kejadian.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda Marnabas Patiroy mengatakan, pemerintah memilih menjadikan 30 hari mendatang sebagai periode utama untuk memastikan seluruh rencana mitigasi berjalan.
“BMKG sudah menyampaikan kemungkinan besar kemarau masih berlangsung pada September. Karena itu, kami mengambil fokus untuk 30 hari ke depan,” ujar Marnabas, Rabu (26/8/2026).
Menurut Marnabas, sebagian besar persiapan sebenarnya telah dibahas melalui sejumlah rapat yang digelar sebelumnya. Tahap berikutnya lebih diarahkan pada pematangan pembagian tugas serta kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Secara umum saya yakin sudah 90 persen, karena sudah beberapa kali dilakukan rapat,” katanya.
Untuk memastikan pelaksanaan rencana tersebut dapat dipantau, Pemkot Samarinda juga menyiapkan dashboard rencana aksi. Sistem ini nantinya digunakan untuk memantau perkembangan kegiatan sekaligus mengecek pelaksanaan langkah mitigasi di lapangan.
Salah satu risiko yang menjadi perhatian utama ialah karhutla. Hingga 20 Agustus 2026, tercatat 72 kejadian karhutla di wilayah Samarinda.
Marnabas menyebut sebagian besar kejadian tersebut berkaitan dengan aktivitas manusia. Mulai dari pembukaan lahan menggunakan api hingga kelalaian, seperti membuang puntung rokok sembarangan.
“Hampir 99 persen kejadian itu dilakukan oleh manusia,” tegasnya.
Kondisi tersebut membuat Pemkot meminta camat dan lurah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi terutama diarahkan pada larangan membakar lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai sumber api selama periode kemarau.
Di sisi lain, Pemkot mulai meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan langkah lebih tegas terhadap pihak yang tetap melakukan pembakaran setelah sebelumnya mendapatkan pembinaan. Meski demikian, pendekatan yang berjalan saat ini masih mengutamakan pencegahan dan sosialisasi.
“Untuk sekarang masih dalam bentuk pembinaan. Masyarakat diberi tahu dan diimbau agar tidak melakukan pembakaran,” kata Marnabas.
Jika pelanggaran terus dilakukan, penindakan dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Bersamaan dengan itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda diminta memetakan titik-titik yang memiliki potensi menjadi lokasi karhutla agar langkah pencegahan dapat dilakukan lebih dini.
Kesiapan anggaran juga menjadi bagian dari mitigasi. Sejumlah OPD sejauh ini telah mengusulkan kebutuhan penanganan dengan total sementara mendekati Rp900 juta. Namun, angka tersebut belum final lantaran masih menjalani proses verifikasi dan belum mencakup seluruh OPD yang berkaitan.
“Usulannya sudah ada. Kalau saya hitung tadi hampir Rp900 juta dari beberapa OPD. Itu belum termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, karena masih kami verifikasi,” ungkapnya.
Marnabas mengatakan besaran anggaran tersebut masih dapat berubah mengikuti kebutuhan di lapangan. Pemerintah dapat memangkas usulan yang dianggap tidak realistis atau menambah alokasi apabila kebutuhan penanganan ternyata lebih besar.
Apabila mitigasi awal belum cukup dan kondisi membutuhkan penanganan lanjutan, Pemkot Samarinda membuka opsi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Kalau untuk antisipasi selanjutnya ada BTT, tidak masalah,” pungkas Marnabas. (Din/Fch/Klausa)













