Samarinda, Klausa.co – Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda kini berada di bawah PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) setelah kawasan tersebut diserahterimakan dari PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) pada Jumat (7/8/2026). Dalam masa penugasan satu tahun, KTMBS memilih lebih dulu memetakan kondisi tenant dan kawasan sebelum menentukan arah pengembangan selanjutnya.
Direktur Utama KTMBS Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim mengatakan, pihaknya ingin memastikan aktivitas di Mal Lembuswana tetap berjalan sekaligus menciptakan kawasan yang lebih nyaman dan menarik bagi pengunjung maupun pelaku usaha.
“Kami mencoba meningkatkan kondisi di dalam mal agar lebih menarik, lebih nyaman bagi pengunjung maupun para tenant dan siapa pun yang masuk ke mal,” kata Aji.
Pendataan kini dilakukan terhadap tenant mal dan pemilik ruko yang sebelumnya sudah menjalankan usaha di kawasan tersebut. Tenant lama tetap mendapat prioritas untuk melanjutkan usahanya. Sementara mereka yang memilih keluar akan digantikan melalui pencarian tenant baru.
Sosialisasi kepada pemilik dan penghuni ruko dijadwalkan pada 31 Agustus 2026. Pertemuan itu sekaligus untuk memastikan siapa saja yang masih ingin melanjutkan usaha.
Persoalan ruko menjadi salah satu tantangan karena adanya perubahan pola penguasaan. Sebelumnya, ruko dijual oleh pengelola lama dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemprov Kaltim. Setelah masa HGB berakhir, Pemprov memilih skema sewa.
Perubahan tersebut membuat sebagian pemilik lama keberatan. Selama sekitar 30 tahun, mereka terbiasa menempati ruko dengan status HGB. Kini, mereka harus menyesuaikan diri dengan skema sewa.
Tarif yang ditetapkan KTMBS berada di kisaran Rp89 juta hingga Rp120 juta per tahun, bergantung pada lokasi ruko. Unit yang berada paling dekat dengan jalan dikenakan tarif lebih tinggi.
Aji menegaskan, tarif tersebut mengacu pada penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga bukan ditentukan secara sepihak.
“Kalau dibilang mahal atau tidak, itu relatif. Tapi yang paling pasti, untuk mal tarif sewa space kami relatif bisa bersaing dengan pusat-pusat perbelanjaan lainnya. Untuk ruko pun seperti itu,” ujarnya.
Di tengah proses pendataan, peluang masuknya investor baru juga mulai terbuka. Sejauh ini, empat pihak menyatakan minat secara lisan, sedangkan satu calon investor telah mengirimkan surat minat secara resmi.
Calon investor tersebut bergerak di bidang properti. Namun, KTMBS belum membuka identitasnya karena masih menunggu proses penawaran dan pemaparan.
Aji mengatakan, kawasan Mal Lembuswana tetap diarahkan sebagai pusat komersial. Konsep pengembangannya masih dikaji dan nantinya menjadi acuan bagi calon investor.
Kemungkinan pembangunan baru juga tetap terbuka apabila hasil kajian menunjukkan kebutuhan tersebut. Namun, KTMBS belum memastikan adanya revitalisasi besar selama masa penugasan satu tahun.
Untuk sementara, fokus diarahkan pada pemeliharaan kawasan, peningkatan kenyamanan, promosi, serta kegiatan yang dapat menjaga aktivitas mal tetap hidup.
“Jangan sampai kita melakukan investasi, tetapi ternyata tidak balik modal. Kami sebagai BUMD juga dituntut untuk mencari keuntungan,” tegasnya.
Dia menjelaskan terdapat total 190 ruko di kawasan tersebut. KTMBS masih mendata pemilik yang ingin melanjutkan usaha maupun unit yang nantinya bisa ditawarkan kepada tenant baru.
Pengelola menargetkan seluruh ruang yang tersedia dapat terisi. Sementara itu, pendapatan dan biaya operasional Mal Lembuswana selama masa penugasan akan dibukukan secara terpisah dari bisnis KTMBS lainnya.
“Kami akan pisahkan semua pendapatan yang ada di mal dan pengelolaan kawasan ini hanya untuk kawasan ini. Jadi tidak bercampur dengan pengelolaan keuangan bisnis kami yang lain,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)
















