Klausa.co

Kasus Sapi Digantung di Pelabuhan Samarinda, Pelakunya Bisa Dijerat KUHP

Ilustrasi hewan kurban sapi. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Video cara bongkar muat sapi di Samarinda, Kalimantan Timur mendadak viral. Video yang diunggah oleh akun instagram @nathasatwanusantara itu memperlihatkan cara bongkar muat yang tidak wajar dan dinilai sadis oleh warganet.

Video berdurasi tidak sampai satu menit itu menunjukkan proses pemindahan beberapa sapi sekaligus, dari sebuah kapal ke atas truk dengan cara leher digantung seutas tali menggunakan crane.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim Munawwar mengatakan kejadian pengangkutan puluhan sapi itu masih belum diketahui pihaknya dan masih ditelusuri lebih lanjut. Hanya saja, lokasinya dibenarkan terjadi di Pelabuhan Kota Samarinda.

“Hasil konfirmasi yang didapatkan bahwa kejadiannya di Kota Samarinda. Hanya saja, kejadian pastinya belum tahu. Entah tadi pagi, kemarin atau kemarinnya belum pasti. Tapi posisi kejadian di wadah kita,” ungkapnya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:  Geber Motor Picu Perkelahian Dua Kelompok Pelajar SMP di Samarinda

Munawwar juga menyayangkan cara pemindahan puluhan sapi tersebut yang terkesan sadis. Berdasarkan kesejahteraan hewan, seharusnya tidak boleh memindahkan dengan cara seperti itu.

“Itu namanya kekerasan terhadap kesejahteraan hewan, kalau kita kan nyebutnya tidak manusiawi. Nah, ini tidak hewani sekali. Menyalahi kesejahteraan hewan, harusnya ada teguran terhadap pihak-pihak yang mengawasi karena itu kewenangan karantina,” jelasnya.

Pun demikian, Munawwar mengaku bahwa selama ini pihaknya tidak pernah melihat pengangkutan sapi-sapi seperti itu. Ia juga kaget terhadap tindakan bongkar muat hewan ternak bisa sebegitu sadisnya.

Disinggung terkait sanksi, Munawwar menerangkan bahwa dalam aturan yang berlaku. Seharusnya ada sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Baca Juga:  Viral, Pengendara Motor Nekat Terobos Tol Balsam, Dikejar Petugas hingga Lepas Tembakan

Kalau KUHP, itu masuk di dalam Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.

“Lalu jika dihubungkan dengan Junto itu termasuk dengan UU Nomor 41. Setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan pasti ada sanksinya. Ada sanksi kurungan ringan, termasuk ada denda kurungan lah,” terangnya.

Rencana pemanggilan untuk oknum pun masih dibicarakan bersama jajaran. Pihaknya masih akan menelusuri siapa saja yang melakukannya dan dari mana kapalnya.

“Kita masih mencari tahu siapa yang mengangkut dan siapa yang mengawasi. Informasinya kemarin buat kurban. Karena terlalu banyak dan mendesak, jadi memindahkannya seperti itu. Tapi sebetulnya tetap salah sih,” tegasnya. (APR/Klausa)

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Kaltim Tangkap 4 Nelayan Pengebom Ikan di Perairan Berau

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co