Samarinda, Klausa.co – Penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara dalam aktivitas pertambangan yang menyeret PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Terbaru, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial AS.
AS merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar yang menjabat pada periode 2010-2011. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi tujuh orang.
Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” ujarnya, Rabu malam (15/4/2026)
Penyidik menilai terdapat sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, sebagaimana ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Selain itu, penahanan juga didasarkan pada pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun, serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dalam konstruksi perkara, AS diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara semestinya saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar. Pada rentang 2010 hingga 2011, sejumlah perusahaan yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB disebut dapat dengan leluasa melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Padahal, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa izin dari kementerian terkait. Kondisi ini diduga terjadi akibat adanya penyalahgunaan kewenangan maupun kelalaian dalam pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab tersangka.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 miliar. Kerugian itu berasal dari penjualan batubara secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang.
Meski demikian, angka pasti kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama auditor guna memastikan nilai akumulatif secara final.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan optimal,” tutup Danang. (Din/Fch/Klausa)













