Klausa.co

DPRD Samarinda Siapkan Perda Sempadan Sungai, Bidik Akar Persoalan Banjir Kota Tepian

Lanskap kondisi rumah di pinggir Sungai Karang Mumus. (Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Samarinda masih bergulat dengan banjir yang berulang saban musim hujan. Untuk menekan risiko itu, Komisi III DPRD Kota Samarinda mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang akan menjadi dasar penataan kawasan bantaran sungai di Kota Tepian.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Arif Kurniawan, mengatakan regulasi tersebut disiapkan sebagai bagian dari strategi jangka panjang pengendalian banjir. Menurutnya, persoalan banjir tidak hanya berkaitan dengan sistem drainase, tetapi juga kondisi anak-anak sungai yang selama ini mengalami penyempitan akibat aktivitas permukiman.

“Aliran anak sungai di Samarinda saling terhubung dengan sistem drainase kota. Karena itu, pengaturan sempadan sungai menjadi penting agar upaya pengendalian banjir bisa berjalan lebih optimal,” kata Arif.

Baca Juga:  Guru Belum Siap, DPRD Samarinda Soroti Penerapan Kurikulum Baru

Dia menjelaskan, sejumlah wilayah yang kerap terdampak genangan memiliki keterkaitan langsung dengan kondisi sungai yang tidak lagi berfungsi maksimal. Kawasan Jalan Juanda, Jalan AW Syahranie, Jalan Pangeran Antasari, hingga Jalan Pangeran Suryanata misalnya, sangat bergantung pada kapasitas aliran Sungai Karang Asam Kecil.

Sementara itu, wilayah Lok Bahu hingga kawasan sekitar Jembatan Mahakam dipengaruhi oleh kondisi Sungai Karang Asam Besar. Ketika kapasitas sungai menurun akibat penyempitan atau hambatan di bantaran, dampaknya dapat dirasakan hingga ke kawasan permukiman dan ruas jalan di sekitarnya.

Arif menilai keberadaan perda sempadan sungai nantinya akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah untuk melakukan penataan kawasan bantaran sungai. Dengan aturan yang jelas, langkah penertiban maupun penataan ruang di sekitar aliran sungai dapat dilakukan secara terukur.

Baca Juga:  Efisiensi Anggaran, DPRD Samarinda Tetap Produktif Meski WFH

Meski demikian, dia menegaskan pembahasan regulasi tersebut masih berada pada tahap awal. DPRD bersama pihak terkait masih harus menyusun berbagai kajian, mulai dari aspek hukum hingga dampak sosial yang mungkin muncul saat aturan diterapkan.

“Prosesnya masih dalam tahap rancangan. Semua tahapan harus dilalui sesuai ketentuan sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.

Selain aspek teknis pengendalian banjir, DPRD juga memberi perhatian pada dampak sosial yang berpotensi muncul dari kebijakan tersebut. Penataan sempadan sungai kemungkinan akan bersinggungan dengan keberadaan permukiman warga yang selama ini berdiri di kawasan bantaran.

Makanya, Arif menegaskan setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepastian hukum, serta kesiapan anggaran pemerintah.

Baca Juga:  Pesan Gubernur Kaltim Pada Kepala Otorita IKN: Jangan sampai IKN maju, di luarnya malah tertinggal

“Penataan kawasan sungai membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu harus ditopang dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutupnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co