Lompat ke konten utama

Klausa.co

Pemkot Mulai Data Kendaraan ASN, Jadi Langkah Awal Parkir Berlangganan

Pelang kawasan parkir berlangganan di area tepi jalan di sekitar kawasan kota Samarinda.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mempersiapkan penerapan program parkir berlangganan dengan mendata kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pendataan ini menjadi tahap awal sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan langkah tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Samarinda. Data yang dihimpun nantinya akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi pemerintah kota.

“Pak Wali meminta pendataan dimulai dari lingkungan pemerintah lebih dulu. Setelah itu baru diperluas ke masyarakat. Hasilnya nanti akan kami sampaikan dalam rapat koordinasi,” ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga:  Mengawal Demokrasi, 30 Panwascam Samarinda Bersiap untuk Pilkada 2024

Manalu menjelaskan, seluruh perangkat daerah diminta menginventarisasi kendaraan yang digunakan ASN maupun pegawai. Pendataan itu dilakukan untuk mengetahui potensi pengguna program parkir berlangganan saat kebijakan mulai diterapkan.

Meski demikian, ia menegaskan proses pendataan belum mengubah mekanisme layanan yang telah dirancang. Program parkir berlangganan nantinya hanya berlaku di lokasi parkir tepi jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Samarinda.

Dengan sistem tersebut, pengguna yang telah terdaftar cukup menunjukkan kartu parkir berlangganan kepada juru parkir saat memanfaatkan lokasi parkir yang telah ditetapkan.

Sementara itu, area parkir yang dikelola pihak swasta, seperti hotel, pusat perbelanjaan maupun gedung komersial, tidak akan masuk dalam skema parkir berlangganan karena berada di bawah pengelolaan operator masing-masing.

Baca Juga:  TPA Bukit Pinang Terbakar Akibat Gas Metana, Ini Penjelasan dan Solusi dari Wali Kota Samarinda

“Kalau hotel tidak bisa, karena itu parkir khusus yang dikelola swasta. Program ini berlaku untuk parkir tepi jalan,” tutup Manalu. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co