Lompat ke konten utama

Klausa.co

Empat Nyawa Melayang di Satu Konsesi, JATAM Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Lubang Tambang PT ECI

Koalisi yang menggelar aksi di depan kantor Polresta Samarinda untuk mendesak segera mengusut kasus kematian di lubang tambang.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kematian berulang di lubang bekas tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI) kembali memicu sorotan publik. Setelah empat orang meninggal di area konsesi perusahaan tersebut, Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) mendesak Polres Samarinda segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Desakan itu disampaikan JATAM Kaltim bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Aksi Kamisan Kaltim, Perempuan Mahardika, KBAM, Walhi Kaltim, dan LBH Samarinda, melalui aksi di depan Mapolres Samarinda, Selasa (14/7/2026).

Mereka menilai proses penegakan hukum berjalan terlalu lambat, sementara kasus kematian di lubang bekas tambang terus berulang tanpa adanya pertanggungjawaban yang memberikan efek jera.

Baca Juga:  Relawan Anti-Politik Uang Tembus Ribuan, Keamanan Identitas Pelapor Diutamakan Tim Isran-Hadi

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan kematian Muhammad Aji Wardana (29) pada 6 Juni 2026 bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Korban dilaporkan tenggelam di lubang bekas tambang yang berada di dalam wilayah konsesi PT ECI, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Menurut Mustari, insiden tersebut menambah daftar korban meninggal di konsesi PT ECI menjadi empat orang.

“Empat korban jiwa dalam satu konsesi menunjukkan adanya pola kelalaian yang sistematis. Ini bukan musibah, tetapi akibat dari pembiaran terhadap lubang tambang yang tidak direklamasi dan tidak diamankan,” ujarnya.

JATAM mencatat, korban pertama di area konsesi tersebut adalah Nadia Zaskia Putri (10) yang meninggal pada 2014. Dua tahun kemudian, Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15) juga dilaporkan kehilangan nyawa di lokasi yang sama.

Baca Juga:  Dua Hari Terisolasi, Dampak Banjir di Perumahan Griya Mukti

Meski telah berulang kali memakan korban, JATAM menilai hingga kini belum ada proses hukum yang memberikan pertanggungjawaban terhadap pihak perusahaan.

Atas dasar itu, JATAM mendesak Polres Samarinda mempercepat penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menindak pihak-pihak yang terbukti lalai sesuai hasil penyelidikan.

Selain mendorong penegakan hukum, koalisi masyarakat sipil juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan audit terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang PT ECI. Mereka turut mendesak pencabutan izin usaha pertambangan perusahaan tersebut serta evaluasi terhadap izin tambang lain yang masih menyisakan lubang terbuka dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Mustari menegaskan, perusahaan pemegang izin pertambangan memiliki kewajiban melakukan reklamasi, mengamankan bekas tambang, serta memastikan area tersebut tidak lagi menjadi ancaman bagi keselamatan warga.

Baca Juga:  Sekdaprov Kaltim: Pengembalian Anggaran Sesuai Rekomendasi BPK Masih dalam Proses

“Selama lubang tambang dibiarkan menganga dan hukum tidak ditegakkan, korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu. Negara harus hadir memberikan keadilan bagi keluarga korban,” katanya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co