Skip to main content

Klausa.co

Kasus Korupsi Rp6,85 Triliun Bergulir ke Meja Hijau, Eks Pejabat Kukar dan Bos JMB Group Jadi Terdakwa

Tim Kejati Kaltim saat memperlihatkan penyelamatan uang negara dari kasus pengelolaan tambang ilegal di lahan transmigrasi Kukar. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara (BMN) Kementerian Transmigrasi yang digunakan untuk aktivitas pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp6,85 triliun itu kini memasuki tahap persidangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan pelimpahan dilakukan dalam tujuh berkas perkara terpisah. Para terdakwa terdiri dari empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar yang menjabat pada periode 2005-2014 serta tiga petinggi perusahaan di bawah JMB Group.

“Perkara ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Selanjutnya akan memasuki proses persidangan,” ujar Gusti dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Tiga terdakwa dari kalangan swasta diketahui berasal dari jajaran direksi PT JMB, PT KRA, dan PT ABE yang diduga terlibat dalam pemanfaatan lahan berstatus barang milik negara untuk kegiatan pertambangan pada periode 2007–2012.

Baca Juga:  Pemuda Kaltim Didorong Punya Skill, Dispora Tinggalkan Metode Seminar ke Pelatihan Kecakapan Hidup

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18.

Meski demikian, Kejati Kaltim menyebut proses penegakan hukum juga diiringi upaya pemulihan kerugian negara. Hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan, para terdakwa telah menitipkan uang senilai Rp699,7 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp271,73 miliar yang diserahkan pada tahap penyidikan dan bertambah Rp427,97 miliar saat memasuki tahap penuntutan. Selain uang rupiah, penyidik juga menerima penitipan sejumlah mata uang asing, mulai dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dolar Australia hingga beberapa mata uang negara lain.

Tak hanya itu, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, baik bergerak maupun tidak bergerak. Di antaranya mobil Hyundai Creta, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, perhiasan, jam tangan, tas bermerek, hingga beberapa bidang tanah.

Baca Juga:  Polresta Samarinda Ringkus Pelaku Tragedi Berdarah di Guest House Samarinda

Menurut Gusti, penyitaan aset dan penitipan uang tersebut menjadi bagian dari langkah pemulihan kerugian negara yang dilakukan selama proses penanganan perkara.

Dalam persidangan nanti, para terdakwa akan didakwa menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider sebagai alternatif pembuktian di persidangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kajari Kukar), Tengku Firdaus, mengatakan pihaknya turut mendampingi proses pelimpahan karena lokasi perkara berada di wilayah Kukar.

“Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda dan dalam waktu dekat proses persidangan akan berjalan,” ujarnya. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Bagikan 500 Paket Sembako, Kajati Kaltim: Ini Bentuk Kepedulian Insan Adhyaksa

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co