Samarinda, Klausa.co – Peluang penggunaan hak angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap gubernur dinilai semakin mengecil. Selain belum terpenuhinya syarat kuorum, dinamika politik di internal DPRD disebut menjadi faktor utama yang menghambat kelanjutan usulan tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar, menilai pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket masih jauh dari kenyataan. Menurutnya, peta politik di DPRD Kaltim hingga kini belum menunjukkan adanya kekuatan yang cukup untuk mendorong proses itu berlanjut.
“Saya melihat peluang hak angket itu sangat kecil. Dengan kondisi politik yang ada sekarang, saya pesimis usulan tersebut bisa terealisasi,” ujar Saiful, Sabtu (4/7/2026).
Dia menjelaskan, hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan yang dimiliki DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan hak angket tidak hanya bergantung pada ketentuan hukum, melainkan juga pada kesepakatan politik di antara fraksi-fraksi di parlemen.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rapat paripurna pengusulan hak angket hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Setelah kuorum terpenuhi, usulan tersebut masih harus memperoleh persetujuan minimal dua pertiga anggota yang hadir.
Dengan total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 41 anggota harus hadir agar rapat dapat digelar. Hingga kini, syarat tersebut belum berhasil dipenuhi.
Meski demikian, Saiful menilai persoalan terbesar bukan sekadar soal kuorum. Menurutnya, sejak awal sudah terlihat adanya kelompok politik di DPRD yang tidak menghendaki penggunaan hak angket sehingga proses pembahasannya terus berjalan lambat.
“Saya melihat sejak awal memang ada kecenderungan agar hak angket ini tidak digunakan. Itu yang membuat prosesnya terus tertunda,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa penundaan yang terlalu lama berpotensi mengurangi perhatian publik terhadap persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan. Akibatnya, fungsi pengawasan DPRD melalui hak angket bisa kehilangan momentum.
Menurut Saiful, hak angket akan lebih efektif jika digunakan ketika isu yang dipersoalkan masih menjadi perhatian masyarakat. Sebaliknya, apabila pembahasannya terus berlarut, tekanan publik terhadap penyelesaian persoalan tersebut akan semakin melemah.
Saiful menambahkan, kondisi itu juga berisiko memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPRD. Terlebih, kedekatan hubungan politik antara eksekutif dan legislatif dinilai dapat memunculkan keraguan publik terhadap independensi fungsi pengawasan yang dijalankan parlemen daerah.
“Dengan konfigurasi politik yang ada saat ini, saya melihat peluang penggunaan hak angket terhadap gubernur sangat sulit untuk terwujud,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)












