Skip to main content

Klausa.co

Bankeu Pokir Dihapus, DPRD Kaltim Khawatir Aspirasi Warga Sulit Terealisasi

Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang tidak lagi mengakomodasi usulan bantuan keuangan (bankeu) melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD dalam penyusunan APBD 2027 menuai kritik dari kalangan legislatif. Dewan menilai kebijakan tersebut berpotensi mempersempit ruang penyaluran aspirasi masyarakat, terutama untuk kebutuhan dasar di daerah.

Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan penghentian skema bankeu melalui pokir. Padahal, menurut dia, mekanisme tersebut selama ini menjadi jalur percepatan untuk merealisasikan berbagai usulan masyarakat yang dihimpun anggota dewan saat reses.

“Yang sampai hari ini masih saya pertanyakan kepada gubernur, kenapa kami tidak boleh lagi mendapatkan bankeu. Kenapa kami tidak boleh membawa anggaran ke dapil kami,” kata Nurhadi, Jumat (3/7/2026).

Legislator dari Fraksi Demokrat-PPP itu menegaskan, mayoritas usulan yang diterima dari masyarakat bukan proyek berskala besar, melainkan kebutuhan yang berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari. Di antaranya pembangunan drainase lingkungan, semenisasi jalan permukiman, hingga bantuan alat tangkap bagi nelayan.

Baca Juga:  Jelang Bulan Suci Ramadan, Pemkot Wajib Jamin Ketersediaan Stok Minyak Goreng

Menurut Nurhadi, keberadaan bankeu melalui pokir selama ini membantu pemerintah mempercepat penanganan persoalan yang tidak seluruhnya dapat diakomodasi melalui program organisasi perangkat daerah (OPD).

Dia mencontohkan persoalan banjir yang masih menjadi masalah di sejumlah wilayah Balikpapan, seperti kawasan MT Haryono, Balikpapan Barat, Balikpapan Selatan, dan Balikpapan Timur. Apabila skema bankeu tetap tersedia, DPRD dapat mendorong pembangunan drainase secara bertahap di kawasan yang kerap terdampak genangan.

“Kalau DPRD provinsi masih bisa mengusulkan bankeu, setidaknya kami dapat membantu pembangunan drainase di titik-titik yang menjadi langganan banjir,” ujarnya.

Tak hanya sektor infrastruktur, Nurhadi juga menilai ruang gerak DPRD dalam mendukung sektor pertanian semakin terbatas. Sejumlah program seperti bantuan pupuk, benih, dan bibit kini menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga tidak lagi dapat diusulkan melalui APBD provinsi.

Baca Juga:  Studi Banding ke Yogyakarta, DPRD Kaltim Akan Adopsi Sistem Penjadwalan Kegiatan Kedewanan

Kondisi serupa juga terjadi pada sektor pelayanan air bersih. Nurhadi mengungkapkan dirinya sempat mengusulkan pembangunan jaringan pipa air bersih melalui pokir. Namun, usulan tersebut tidak dapat diproses karena proposal dari Perumda Tirta Manuntung Balikpapan baru diterima setelah batas waktu pengajuan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berakhir.

Menurutnya, pembangunan jaringan pipa masih menjadi kebutuhan mendesak bagi sebagian warga yang belum mampu menanggung biaya penyambungan secara mandiri.

“Tidak semua warga mampu membayar biaya pembangunan pipa induk. Ada yang sanggup, tetapi banyak juga yang kesulitan. Itu yang ingin kami bantu melalui pokir,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co