Samarinda, Klausa.co – Insiden berdarah terjadi di lantai tiga sebuah guest house di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Kasus pembunuhan ini berawal dari pertikaian rumah tangga yang kemudian menyeret pihak ketiga dalam lingkaran konflik mematikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari (28/10/2024), pada pukul 03.03 Wita. Pasangan suami istri yang menjadi pengunjung terlibat cekcok, dan menarik perhatian penghuni lain. Di tengah panasnya pertikaian rumah tangga, seorang penghuni lain yang kemudian menjadi pelaku berinisiatif melerai.
Menurut keterangan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, campur tangannya memicu respons emosional dari korban. Setelah berusaha menenangkan istri korban di kamar lain, pelaku mengira masalah telah mereda.
“Namun, korban kembali ke lokasi beberapa waktu kemudian bersama dua rekannya, meminta pertanggungjawaban pelaku atas intervensinya,” jelas Kapolres pada Selasa (29/10/2024).
Ketika mereka menemukan pelaku di kamar, suasana kembali memanas. Di area tangga guest house, konflik fisik tak terhindarkan, yang berakhir dengan pelaku menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban dan dua rekannya.
Korban mengalami luka tusuk fatal di dada, sementara dua rekannya terluka di punggung dan tangan. Melihat situasi semakin genting, pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban di tempat kejadian.
Para saksi yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan pertama kepada dua orang yang terluka, tanpa menyadari kondisi kritis korban yang mengenakan pakaian gelap.
“Saksi-saksi di lokasi langsung menolong yang terlihat lukanya, namun korban yang terluka di dada tidak segera disadari,” tambah Kombes Pol Ary.
Penyelidikan langsung dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Kota Samarinda bersama Inafis, yang mengumpulkan bukti di lokasi kejadian.
Berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim, polisi berhasil menemukan pelaku di daerah Berambai, Samarinda Utara, dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa karena pelaku dan korban berstatus remaja, identitas keduanya dirahasiakan.
“Pelaku kami amankan, tetapi identitasnya tidak akan kami ungkapkan demi melindungi anak di bawah umur,” jelasnya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yah/Fch/Klausa)