Jakarta, Klausa.co – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Eddy Hiariej masih bekerja seperti biasa di kantor Kemenkumham RI di Kuningan, Jakarta Selatan.
Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana, advokat Yosie Andika Mulyadi, dan pemberi suap yang tidak disebutkan identitasnya.
Penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK telah ditandatangani sekitar dua minggu lalu. Namun, hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya. KPK juga belum memeriksa Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif mengatakan bahwa Eddy Hiariej tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya. “Terkait pemberitaan mengenai posisi/keberadaan wamenkumham, perlu kami sampaikan sebagai berikut bahwa wamenkumham tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya,” kata Tubagus dalam keterangan di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Tubagus juga mengatakan bahwa sejak Senin (13/11/2023) hingga hari ini, Eddy Hiariej berada di Jakarta dan menjalankan rutinitas seperti biasa di Kantor Kemenkumham RI di Kuningan, Jakarta Selatan. “Sejak Senin 13 November 2023 kemarin hingga saat ini, posisi beliau di Jakarta, tepatnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM melakukan rutinitas seperti biasa,” ucap Tubagus.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku tidak tahu keberadaan Eddy Hiariej karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri. “Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri,” ujar Yasonna ditemui seusai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Yasonna juga mempersilakan KPK melanjutkan proses hukum terhadap Eddy Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. “Silakan saja proses, tetapi kita, kan, harus ada (asas) praduga tak bersalah,” kata Yasonna. (Mar/Bob/Klausa)