Samarinda, Klausa.co — Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) menilai putusan 4 tahun penjara terhadap Dayang Donna Walfiares Tania dalam perkara korupsi dan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menunjukkan lemahnya keberanian negara membongkar mafia tambang hingga ke akar kekuasaan.
Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Samarinda dalam kasus korupsi perpanjangan IUP di Kaltim. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan kasus korupsi IUP tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, praktik korupsi dalam sektor pertambangan menjadi pintu masuk berbagai persoalan lingkungan dan sosial yang selama ini terjadi di Kaltim.
“Korupsi IUP merupakan bagian dari rangkaian panjang kejahatan industri ekstraktif, mulai dari penghancuran hutan, perampasan ruang hidup rakyat, pencemaran lingkungan, kriminalisasi warga, hingga hilangnya nyawa di lubang tambang,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
JATAM Kaltim menyebut ringannya vonis terhadap Dayang Donna memperlihatkan hukum belum mampu menyentuh struktur kekuasaan yang selama puluhan tahun menjadikan sumber daya alam sebagai kepentingan elite politik dan korporasi.
Mereka menilai, praktik jual beli izin tambang berlangsung dalam relasi kuasa yang melibatkan pejabat, keluarga penguasa, hingga kepentingan bisnis batu bara. Karena itu, korupsi sektor pertambangan disebut bukan sekadar kejahatan administrasi, melainkan kejahatan ekologis dan kemanusiaan yang berkaitan erat dengan pelanggaran hak asasi manusia.
“Setiap izin tambang yang lahir dari praktik korupsi akan melahirkan daya rusak yang diwariskan lintas generasi,” kata Mustari.
Di tengah krisis ekologis yang disebut semakin memburuk di Kaltim, putusan tersebut dinilai berpotensi menjadi sinyal buruk bagi upaya penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
JATAM Kaltim juga menyoroti belum terungkapnya aktor utama dan jejaring politik-ekonomi yang diduga menikmati keuntungan dari penerbitan maupun perpanjangan IUP bermasalah di daerah tersebut.
Mereka mendesak KPK mengusut seluruh jaringan mafia IUP di Kaltim tanpa pandang bulu. Selain itu, penegak hukum diminta tidak berhenti pada figur tertentu, melainkan membongkar jejaring oligarki tambang yang disebut selama ini mendapat perlindungan kekuasaan.
Tak hanya itu, pemerintah juga diminta melakukan audit total terhadap seluruh IUP di Kaltim yang terindikasi lahir melalui praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
JATAM Kaltim turut meminta negara memulihkan kerusakan ekologis dan kerugian sosial akibat praktik korupsi di sektor pertambangan.
“Kalimantan Timur sudah terlalu lama dijadikan ruang ekstraksi tanpa keadilan. Ketika hukum gagal memberi keadilan ekologis bagi rakyat, maka yang tersisa hanyalah impunitas bagi mafia tambang dan penderitaan berkepanjangan bagi warga,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

















