Lompat ke konten utama

Klausa.co

DBH Kaltim Baru Cair Rp28,2 Miliar, Sisa Kurang Bayar Pusat Masih Rp1,9 Triliun

Plt Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pencairan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mulai masuk ke Bumi Etam. Namun, dari total hak daerah sekitar Rp2,1 triliun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov) Kaltim baru menerima Rp28,2 miliar atau sekitar 1,47 persen.

Penyaluran tahap awal tersebut dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 pada 7 Agustus 2026 lalu. Keputusan tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, termasuk pembayaran kurang bayar DBH yang menjadi hak pemerintah daerah.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Dasmiah, membenarkan adanya pencairan tersebut. Berdasarkan KMK yang diterbitkan pemerintah pusat, dana yang masuk ke kas Pemprov Kaltim sejauh ini merupakan kurang bayar DBH Pajak.

Baca Juga:  Wagub Kaltim Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Kritis Pembangunan, Bukan Sekadar Pengoreksi

“Berdasarkan KMK Nomor 198 ini, Pemprov Kaltim baru mendapatkan penyaluran kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp28,2 miliar,” ujar Dasmiah saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Bila dibanding dengan total kurang bayar sekitar Rp2,1 triliun, pencairan tersebut masih sangat terbatas. Nilai Rp28,2 miliar baru mencakup sekitar 1,47 persen dari keseluruhan dana yang menjadi hak Kaltim.

Dengan begitu, masih terdapat sekitar Rp1,9 triliun yang harus diselesaikan pemerintah pusat. Pemprov Kaltim berharap pembayaran dapat berlanjut seiring dengan meningkatnya penerimaan negara.

Dasmiah mengatakan, penyelesaian sisa kurang bayar tersebut akan memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah, terutama untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

“Harapannya, penerimaan negara semakin meningkat sehingga sisa kurang bayar kita yang kurang lebih masih ada Rp1,9 triliun itu bisa dibayarkan oleh pemerintah pusat. Tentu saja, dengan dibayarkannya dana tersebut oleh pusat, akan sangat mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Baca Juga:  Simpang Empat Pasundan: Solusi Banjir dan Kemacetan Dimulai dengan Sidak Wali Kota

Meski baru sebagian kecil yang dicairkan, Pemprov Kaltim tetap melihat pembayaran tahap awal itu sebagai perkembangan positif. Tambahan DBH dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program pembangunan.

Penyaluran berdasarkan KMK Nomor 198 Tahun 2026 juga tidak hanya diperuntukkan bagi pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota di Kaltim turut memperoleh alokasi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dasmiah menyebut penerbitan KMK pada 7 Agustus juga diikuti sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait mekanisme penyesuaian serta penyaluran dana transfer.

“Untuk kabupaten/kota di Kaltim, sesuai dengan nota dinas dari Kementerian Keuangan, juga menerima,” tandasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co