Lompat ke konten utama

Klausa.co

Pengawasan Internal Disorot, Ombudsman Evaluasi Penanganan Kasus Cath Lab AWS

Rapat Dengar Pendapat terhadap Pengaduan Keluarga Pasien Pasca Tindakan Cath Lab di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Prov. Kaltim.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menilai fungsi pengawasan internal di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda belum berjalan optimal. Sorotan tersebut muncul setelah persoalan pelayanan Cath Lab (Catheterization Laboratory), yakni fasilitas medis untuk pemeriksaan dan tindakan terhadap jantung serta pembuluh darah menggunakan kateter, mencuat ke publik dan memicu dugaan maladministrasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin, menyampaikan penilaian tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Selasa (29/9/2026). Menurutnya, pengawasan internal seharusnya menjadi mekanisme awal untuk mendeteksi dan menyelesaikan persoalan pelayanan sebelum berkembang lebih luas.

Mulyadin mengatakan, tidak optimalnya pengawasan internal membuat persoalan yang semestinya dapat ditangani di lingkungan rumah sakit justru berkembang hingga ke ruang publik.

Baca Juga:  Pastikan Layanan Tak Terganggu, Wagub Seno Aji Tinjau Pascakebakaran RSUD AWS

“Kalau pengawasan internal itu berfungsi secara maksimal, maka persoalan ini tidak menyebar ke mana-mana. Jadi kami melihat pengawas internal ini belum optimal untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya secara internal,” ujar Mulyadin.

Dalam kasus pelayanan Cath Lab tersebut, Ombudsman Kaltim juga memantau proses mediasi antara keluarga pasien dan pihak penyelenggara layanan kesehatan. Ombudsman meminta proses tersebut tidak sekadar menjadi penyelesaian administratif, tetapi dilakukan secara transparan dan profesional dengan memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.

Mulyadin menegaskan, posisi Ombudsman dalam persoalan ini berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, dugaan kelalaian atau inkompetensi dalam pemberian layanan kesehatan juga menjadi perhatian apabila berkaitan dengan kewajiban penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  72 Persen Tuntas: Catatan Polresta Samarinda Menutup 2024

“Agar potensi kelalaian, potensi inkompetensi yang dilakukan oleh dokter di dalam penyelenggaraan layanan publik, setiap perbuatan inkompetensi, perbuatan kelalaian itu adalah bentuk maladministrasi yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Mulyadin, penguatan pengawasan internal menjadi bagian penting agar persoalan pelayanan tidak berulang dan tidak selalu berujung pada penanganan setelah masalah mencuat. Evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dan penanganan pengaduan di lingkungan rumah sakit dinilai perlu dilakukan.

Ombudsman juga mendorong seluruh pihak terkait mengoptimalkan proses mediasi yang sedang berjalan. Penyelesaian, kata Mulyadin, perlu dilakukan secara terbuka, profesional, dan berkelanjutan sehingga kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama.

“Kami mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk mengoptimalkan kembali mediasi ini sebagai alternatif yang betul-betul transparan, profesional, dan berkelanjutan sehingga tidak ada hak-hak masyarakat yang dirugikan,” tandas Mulyadin. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Terseret Arus Banjir, Bocah 8 Tahun Hilang di Dalam Parit

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co