Lompat ke konten utama

Klausa.co

Kawat Medis Tertinggal di Tubuh Pasien, DPRD Kaltim Kembali Panggil Pihak RSUD AWS

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan kembali mendalami dugaan kelalaian medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda setelah ditemukan indikasi prosedur penanganan pasien yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kasus tertinggalnya kawat medis sepanjang 21 sentimeter di dalam tubuh pasien menjadi sorotan, terutama menyangkut kepatuhan tenaga medis terhadap standar profesi dan keselamatan pasien.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan membahas tuntutan kompensasi kepada pasien. Menurutnya, kasus ini perlu ditelusuri untuk memastikan apakah tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Darlis mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang telah digelar, terdapat indikasi prosedur medis tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Padahal, setiap tindakan kedokteran memiliki standar yang wajib dipatuhi oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Baca Juga:  Polisi Siap Lakukan Penyelidikan Akun Palsu Facebook Atas Nama Wali Kota Samarinda

“Undang-undang kesehatan mengatur bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam menjalankan tindakan harus mematuhi sejumlah ketentuan. Pertama, standar profesi. Kedua, standar pelayanan atau SOP yang ditetapkan menteri. Ketiga, etika profesi. Keempat, kebutuhan kesehatan masyarakat,” ujar Darlis, Selasa (13/10/2026).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan pasien. Karena itu, alasan kegawatdaruratan tidak serta-merta dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang mengabaikan standar pelayanan medis.

Menurutnya, kondisi pasien yang membutuhkan penanganan segera memang harus menjadi pertimbangan utama. Namun, kebutuhan tersebut tetap harus diselaraskan dengan standar profesi dan etika kedokteran sesuai kondisi klinis yang dihadapi.

“Dengan dalih kegawatdaruratan, artinya ada kebutuhan pasien. Padahal, penanganan pasien tetap harus mengikuti SOP, standar profesi, dan etika profesi. Nah, itu yang diabaikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Ujian Kedewasaan Demokrasi di Mahulu, Ekti Imanuel Minta Warga Jaga Kedamaian saat PSU

Selain persoalan kepatuhan prosedur, DPRD Kaltim juga menyoroti kondisi kawat medis atau guide wire yang dilaporkan tertinggal di dalam tubuh pasien. Alat tersebut disebut memiliki panjang sekitar 21 sentimeter dan dilaporkan telah berpindah di antara jaringan tubuh.

Kondisi itu menimbulkan persoalan tersendiri dalam penanganan lanjutan. Darlis menyampaikan bahwa dokter di Singapura yang menangani atau mengevaluasi kondisi pasien juga menghadapi kesulitan dalam menentukan tindakan medis terhadap benda asing tersebut.

Situasi itu, menurut Darlis, memperkuat alasan perlunya penelusuran secara menyeluruh terhadap penanganan pasien sejak tindakan medis dilakukan hingga munculnya persoalan tersebut.

DPRD Kaltim ingin memperoleh penjelasan lebih terperinci dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk mengenai prosedur yang diterapkan dan kepatuhan terhadap standar keselamatan pasien. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas persoalan yang muncul dalam kasus ini.

Baca Juga:  Bagi 13 Hand Traktor, Dukungan Nyata Seno Aji untuk Pertanian di Kukar

Darlis mengatakan, Komisi IV DPRD Kaltim berencana kembali memanggil pihak-pihak terkait pada Rabu mendatang. Pemanggilan lanjutan itu diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan kelalaian tersebut.

Lebih jauh, Darlis menilai kasus di RSUD AWS tidak seharusnya berhenti sebagai persoalan individual. Insiden tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan pelaksanaan prosedur medis di fasilitas kesehatan.

Dia menyebut, kasus yang tengah menjadi perhatian DPRD Kaltim ini baru satu dari sejumlah persoalan pelayanan kesehatan yang perlu dicermati. Karena itu, dewan membuka kemungkinan mendalami kasus-kasus lain yang membutuhkan perhatian serupa.

“Insyaallah, Rabu besok kita panggil lagi. Ini baru satu kasus, sebetulnya masih banyak kasus lainnya,” pungkas Darlis. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co