Samarinda, Klausa.co – Tepat di depan Kegubernuran Kalimantan Timur (Kaltim), proyek ambisius Teras Samarinda Tahap I di Jalan Gajah Mada hampir mencapai garis finis. Namun, di balik megahnya rencana ruang publik baru ini, muncul persoalan pelik, minimnya lahan parkir.
Pantauan media ini di lokasi menunjukkan bahwa proyek ambisius ini masih dikejar dengan intensitas tinggi. Pagar pembatas yang di sepanjang Jalan Gajah Mada menjadi pengingat bahwa proyek belum sepenuhnya rampung.
Teras Samarinda Tahap I, yang diwarnai penundaan berkali-kali, kini memasuki fase perpanjangan keempat, melampaui batas waktu awal Desember 2023. Masyarakat Samarinda pun terus menanti kelancaran akses ke ruang publik ini.
Baru-baru ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tegas memberikan tenggat waktu terakhir kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek dalam waktu 1,5 bulan, tanpa toleransi perpanjangan lebih lanjut. Denda pun tak henti-hentinya diberlakukan.
Namun, di tengah optimisme penyelesaian, muncul kekhawatiran baru minimnya lahan parkir yang memadai untuk pengunjung. Andi Harun sebelumnya memang menyatakan bahwa lahan parkir kendaraan akan tersedia di Teras Samarinda Tahap II, yang rencananya dimulai tahun ini.
Namun, kepastian kapan area rekreasi itu akan dibuka masih abu-abu. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, khususnya terkait pengaturan parkir di lokasi tersebut.
“Kami mendengar bahwa tidak akan ada lahan parkir, dan masyarakat dilarang memarkir kendaraan mereka di pinggir jalan,” ungkap Didi Zulyani, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub.
Didi pun mengakui bahwa Dishub tidak dilibatkan dalam diskusi perencanaan parkir di Teras Samarinda Tahap I. “Kami tidak terlibat dalam perencanaan, sehingga kami tidak mengerti. Seharusnya, aspek parkir dipertimbangkan sejak awal pembangunan,” tambahnya.
Menghadapi situasi tanpa lahan parkir yang memadai di Teras Samarinda Tahap I, Dishub mengimbau warga untuk mencari tempat parkir alternatif.
“Kami akan mengarahkan warga untuk parkir lebih jauh, seperti di area Kantor Gubernur atau lokasi tertentu di sekitarnya,” pungkas Didi. (Yah/Fch/Klausa)