Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyiapkan skema pengelolaan Teras Samarinda Segmen 2 yang tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah. Salah satu opsi yang dibuka ialah menjalin kemitraan dengan pihak ketiga, termasuk investor atau swasta.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan pemerintah memiliki peran utama dalam menyiapkan regulasi sekaligus membuka ruang bagi investasi. Namun, keterlibatan pihak luar nantinya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah fokus pada regulasi dan menyiapkan wadahnya. Kalau ada pihak ketiga yang berminat mengelola, pintunya kami buka. Tetapi yang paling utama, kepentingan masyarakat tetap berada di atas segala-galanya,” ujar Marnabas, Senin (10/8/2026).
Penjajakan kerja sama bahkan memungkinkan dilakukan sejak kawasan mulai beroperasi. Jika pada Oktober mendatang sudah ada calon mitra yang mengajukan penawaran, Pemkot Samarinda menyatakan siap menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan aturan hukum.
Meski demikian, opsi kemitraan tersebut tidak berarti pemerintah akan menyerahkan seluruh pengelolaan kawasan kepada pihak swasta. Ada batas yang tetap dijaga, terutama terkait akses dan kenyamanan masyarakat ketika menggunakan ruang publik tersebut.
Marnabas menegaskan, kerja sama dengan pihak ketiga tidak boleh berujung pada munculnya pungutan atau biaya tambahan yang membebani warga. Pemerintah ingin Teras Samarinda tetap dapat dinikmati masyarakat tanpa berubah menjadi ruang publik dengan biaya akses yang tinggi.
“Jangan sampai kerja sama dengan pihak ketiga malah merugikan warga. Kami tidak ingin kemudian muncul biaya-biaya baru yang membebani masyarakat ketika menikmati kawasan ini. Itu yang sangat kami hindari,” tegasnya.
Selain soal skema pengelolaan, Pemkot Samarinda juga mengevaluasi pola operasional Teras Samarinda Segmen 1. Evaluasi tersebut menjadi pertimbangan dalam menyiapkan tata kelola Segmen 2 agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Salah satu hal yang sedang dipertimbangkan ialah pengaturan jam operasional. Pemerintah tidak serta-merta akan membiarkan kawasan Segmen 2 beroperasi selama 24 jam.
Pertimbangannya berkaitan dengan posisi kawasan yang berdekatan dengan permukiman, tempat ibadah, serta sejumlah fasilitas umum di sepanjang tepian sungai. Karena itu, batas waktu operasional dinilai perlu ditetapkan sejak awal untuk menjaga keseimbangan antara fungsi ruang publik dan kenyamanan lingkungan sekitar.
“Pengalaman pengelolaan Segmen 1 menjadi bahan evaluasi mendalam bagi kami. Jangan sampai Segmen 2 dibiarkan buka 24 jam tanpa kontrol. Harus ada batas waktu operasional yang jelas demi kenyamanan bersama,” pungkas Marnabas. (Din/Fch/Klausa)











