Samarinda, Klausa.co – Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 masih menyisakan polemik. Selain mekanisme pemungutan suara yang melibatkan 35 persen suara Menteri, muncul pula respons dari sejumlah pihak yang menyerukan penghentian aktivitas kampus sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses pemilihan.
Pengamat hukum sekaligus dosen Hukum Tata Negara Unmul, Herdiansyah Hamzah alias Castro, menilai porsi 35 persen suara Menteri justru menjadi persoalan mendasar dalam mekanisme pemilihan rektor. Menurutnya, besarnya porsi tersebut membuka ruang bagi pemerintah untuk memengaruhi proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi.
“Pangkal persoalannya adalah privilege atau suara menteri yang diberikan sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor,” kata Castro, Kamis (1/10/2026).
Dia menilai mekanisme tersebut dapat mengurangi ruang demokratisasi di lingkungan kampus. Sebab, suara Menteri bisa menjadi penentu ketika suara dari internal universitas tidak cukup menentukan pemenang secara mandiri.
“35 persen itu kita maknai sebagai cara untuk mengontrol dan mengendalikan kampus,” ujarnya.
Meski mempersoalkan mekanisme tersebut, Castro tidak membenarkan bentuk protes yang menurutnya justru keluar dari jalur. Ia menyinggung adanya pernyataan untuk menutup kampus atau menghentikan seluruh aktivitas sebagai respons terhadap hasil pemilihan.
Menurutnya, keberatan terhadap proses maupun hasil pilrek tetap dapat disampaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tersedia. Ia memahami adanya kekecewaan, tetapi meminta hal itu tidak berujung pada tindakan yang mengganggu kegiatan akademik.
“Kalau tidak terima dengan proses pemilihan rektor, misalnya karena ketentuan 35 persen suara menteri, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen itu. Kalau ada yang dianggap cacat dalam prosesnya, mari kita persoalkan. Ada mekanisme yang mestinya kita lakukan,” katanya.
Castro menilai penutupan kampus justru berpotensi merugikan mahasiswa, dosen, dan warga kampus lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan polemik pemilihan rektor.
“Yang akan menjadi sasaran dan dikorbankan adalah teman-teman mahasiswa, dosen, dan yang lain. Ini akan menjadi preseden buruk,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong pihak-pihak yang keberatan untuk menggunakan jalur yang tersedia. Castro bahkan menyatakan siap mendorong gugatan terhadap ketentuan yang memberikan porsi 35 persen suara kepada Menteri.
“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap pemberian 35 persen itu,” katanya.
Dalam pemilihan yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026), Prof. Rudianto Amirta ditetapkan sebagai pemenang pemilihan Rektor Unmul periode 2026-2030.
Dari 138 suara sah yang merupakan gabungan 65 persen suara senat dan 35 persen suara Menteri, Rudianto memperoleh 74 suara atau 53,6 persen. Calon petahana Prof. Abdunnur memperoleh 64 suara atau 46,4 persen, sedangkan Prof. Dr. Fahrul Agus tidak memperoleh suara.
Castro berharap kekecewaan terhadap proses pemilihan tetap disampaikan melalui jalur yang semestinya agar tidak mengganggu aktivitas akademik di Unmul.
“Kita semua punya kekecewaan, tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya, on the track, sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)








