Lompat ke konten utama

Klausa.co

12 Tahun Dalam Pelarian, Terpidana Korupsi SAB Kubar Ditangkap di Samarinda

Sarpius (tengah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2014 terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kabupaten Kutai Barat.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pelarian Sarpius bin Embung, terpidana kasus korupsi pembangunan sarana air bersih (SAB) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), berakhir di Samarinda. Pria berusia 46 tahun itu diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgas SIRI Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 00.15 Wita.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap Sarpius yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Operasi turut melibatkan jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Angga Wardana, mengatakan pengamanan Sarpius merupakan hasil koordinasi antara jajaran intelijen kejaksaan dalam menindaklanjuti keberadaan terpidana yang selama ini dicari.

Baca Juga:  Kejaksaan Kaltim Gelar Seminar Nasional Soal Korupsi yang Bikin Bangkrut Negara

“Yang bersangkutan berhasil diamankan di wilayah Samarinda. Prosesnya dilakukan bersama-sama dengan tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Angga.

Sarpius merupakan terpidana perkara korupsi pembangunan SAB di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat, yang bersumber dari anggaran tahun 2007. Nilai proyek tersebut tercatat sebesar Rp505,113 juta.

Dalam perkara itu, pelaksanaan pekerjaan dinyatakan tidak seluruhnya selesai. Pemeriksaan di lapangan menemukan empat sumur di Kampung Bermai yang telah digali tetapi belum diselesaikan hingga tahap akhir. Perkara tersebut kemudian disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp84,61 juta.

Kasus Sarpius sempat berlanjut hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014 mengabulkan kasasi penuntut umum setelah menilai putusan sebelumnya salah dalam menerapkan hukum.

Baca Juga:  Samarinda Kini Punya Jalan Baru, Tembusan Merdeka-Sambutan Resmi Dibuka!

Mahkamah Agung kemudian menyatakan Sarpius terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp84,61 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara tiga bulan.

Setelah diamankan, Sarpius untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Samarinda. Selanjutnya, terpidana akan diproses untuk menjalani putusan hukum di Lapas Kelas IIA Samarinda.

Angga mengatakan proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah ini yang bersangkutan akan diproses untuk pelaksanaan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co