Lompat ke konten utama

Klausa.co

PN Samarinda Tetap Eksekusi Lahan M Yamin, Kuasa Hukum Soroti Amar Putusan

Massa Aliansi Masyarakat Samarinda mendatangi PN Samarinda, Selasa (6/10/2026), meminta eksekusi lahan di Jalan M. Yamin agar ditunda.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Upaya menunda eksekusi lahan seluas 4.707 meter persegi di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, belum membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memastikan pengosongan lahan tetap dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026), meski sehari sebelumnya mendapat penolakan dari Aliansi Masyarakat Samarinda Bergerak.

Sekitar 30 orang yang tergabung dalam aliansi tersebut mendatangi PN Samarinda, Selasa (6/10/2026). Mereka meminta pengadilan mempertimbangkan kembali rencana eksekusi yang dijadwalkan berlangsung sehari setelah aksi.

Massa datang sekitar pukul 10.00 Wita. Situasi sempat memanas ketika mereka masuk ke area kantor pengadilan dan meminta bertemu langsung dengan pimpinan PN Samarinda.

Ketua PN Samarinda Agus Darmanto kemudian menemui massa. Ia meminta waktu untuk mempertimbangkan tuntutan yang disampaikan. Namun, setelah menunggu hingga sekitar pukul 13.30 Wita, jawaban pengadilan justru memastikan eksekusi tetap dilaksanakan.

Humas PN Samarinda Agung Prasetyo mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah putusan pengadilan yang menjadi landasan pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga:  Eksekusi Lahan M Yamin Tetap Digelar 7 Oktober, PN Samarinda Sebut Belum Ada Perintah Penundaan

“Intinya, eksekusi dilanjutkan besok,” kata Agung.

Salah satu dasar yang digunakan ialah Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 215 PK/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023. Menurut Agung, putusan PK tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kalau yang PK sudah menjadi putusan paling akhir, sudah inkracht,” ujarnya.

PN Samarinda juga merujuk Putusan Bantahan Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Smr. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi melalui Putusan Nomor 140/PDT/2026/PT.SMR pada 12 Agustus 2026.

Agung mengatakan hingga saat ini tidak ada perintah terbaru yang diterima PN Samarinda untuk menghentikan maupun menunda pelaksanaan eksekusi.

Sementara terkait pengamanan di lokasi, kewenangannya berada pada kepolisian. Adapun proses pengosongan secara teknis akan dilakukan kepaniteraan sesuai penetapan eksekusi.

“Teknisnya nanti oleh kepaniteraan. Pelaksanaannya berdasarkan perintah dan penetapan eksekusi,” jelasnya.

Permintaan berbeda disampaikan kuasa hukum Iwan Tjioesanto, Daud Ritonga. Ia tetap meminta PN Samarinda menunda eksekusi dengan alasan masih terdapat proses hukum yang ditempuh pihaknya.

Baca Juga:  Mahasiswa Dituntut 5 Bulan, Tiga Terdakwa Lain 9 Bulan dalam Kasus Molotov di Samarinda

Daud menyebut kedatangan mereka ke PN Samarinda bukan untuk melakukan aksi anarkistis, melainkan menyampaikan keberatan secara damai.

“Kita melakukan aksi damai. Kami masih berharap sampai siang tadi Ketua Pengadilan Negeri mempertimbangkan kembali rencana eksekusi besok,” kata Daud.

Dia menilai proses hukum yang masih berlangsung seharusnya menjadi pertimbangan sebelum lahan dikosongkan.

Menurut Daud, apabila eksekusi dilakukan lebih dahulu sementara proses hukum belum selesai, persoalan baru berpotensi muncul jika nantinya pihaknya memenangkan perkara.

“Secara prosedur hukum seharusnya ditunda dulu sampai ada putusan yang tetap. Kalau nanti kami menang, bagaimana? Lahan sudah lebih dulu dikosongkan,” ujarnya.

Daud juga mempersoalkan dasar hukum yang digunakan PN Samarinda untuk menjalankan eksekusi. Ia menilai putusan yang disebut pengadilan tidak secara eksplisit memerintahkan pengosongan lahan.

“Tidak ada satu amar pun yang memerintahkan eksekusi pengosongan. Jadi pelaksanaan eksekusi besok hanya berdasarkan risalah lelang,” tegasnya.

Baca Juga:  Cetak Generasi Indonesia Emas, Nanda: Maksimalkan Program Kepemudaan di Kaltim

Dia mengatakan penetapan eksekusi pengosongan yang menjadi dasar pelaksanaan justru tengah mereka persoalkan melalui jalur hukum.

“Nomor tiga itu penetapan dari Ketua Pengadilan. Itu yang sedang kami gugat. Saat ini kami akan menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung,” jelas Daud.

Atas dasar itu, ia berharap PN Samarinda memberikan waktu agar proses hukum tersebut berjalan terlebih dahulu.

“Kalau Ketua Pengadilan Negeri Samarinda lebih bijak, seharusnya menunggu dulu. Kalau besok eksekusi berjalan kemudian kasasi kami menang, bagaimana?” katanya.

Meski mendapat penolakan dari pihak Iwan Tjioesanto, PN Samarinda tetap menetapkan pelaksanaan eksekusi pada Rabu (7/10/2026).

Daud memastikan pihaknya tidak akan begitu saja melepaskan lahan yang mereka klaim sebagai haknya.

“Kalau besok tetap dilanjutkan, kami pasti mempertahankan hak kami sampai titik darah penghabisan. Kami akan mempertahankan. Apa yang terjadi nanti, kita lihat,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co