Klausa.co

Vonis Terdakwa Penembakan THM Samarinda Tuai Protes, Keluarga Korban Nilai Hukuman Tak Setimpal

Keluarga korban bersama penasihat hukum saat memberikan keterangan ke media usai menghadiri persidangan vonis perkara penembakan di THM Samarinda. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Rasa kecewa keluarga almarhum Dedy Indrajid Putra pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (25/2/2026). Putusan majelis hakim dalam perkara penembakan di tempat hiburan malam (THM) Samarinda dinilai jauh dari rasa keadilan yang mereka harapkan.

Ibu korban, Rantywati, hadir mengikuti persidangan hingga akhir. Namun begitu palu diketuk, ekspresinya berubah. Ia menilai hukuman terhadap para terdakwa, terutama Julfian alias Ijul sebagai eksekutor, tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.

“Saya sangat kecewa. Ini perencanaan, bukan spontan. Selama ini kami diam, kami merasa diintimidasi, bahkan dibatasi masuk ruang sidang. Tapi kami tetap menghargai proses hukum. Hasilnya justru seperti ini,” ujarnya dengan nada tinggi usai sidang.

Baca Juga:  Bawaslu Samarinda Siaga Hadapi Perusakan Alat Kampanye Pilkada 2024

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Julfian dengan hukuman 20 tahun penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun.

Bagi keluarga korban, selisih dua tahun bukan sekadar angka. Mereka menilai cara Dedy kehilangan nyawa seharusnya menjadi pertimbangan serius.

“Anak saya sudah jatuh tersungkur masih terus ditembak seperti binatang. Lalu putusannya begini, seolah-olah nyawa orang itu murah sekali,” ucap Rantywati sebelum meninggalkan gedung pengadilan dengan emosi yang memuncak.

Keberatan juga disampaikan penasihat hukum keluarga korban, Agus Amri. Ia menilai sejumlah fakta persidangan tak tercermin dalam amar putusan. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa cenderung lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga:  PN Samarinda Kabulkan Gugatan, Makmur Masih Jabat Ketua DPRD Kaltim hingga 2024

“Ada yang dituntut 20 tahun, divonis 11 tahun. Ada yang 11 tahun, jatuh jadi 5 tahun. Semuanya turun drastis. Secara prosedural, kami mendesak jaksa untuk wajib mengajukan banding karena vonis ini jauh dari tuntutan,” tegas Agus di depan gedung pengadilan.

Dia mengingatkan, putusan yang dianggap tak mencerminkan rasa keadilan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dalam perkara pidana, kata dia, bukan hanya kepastian hukum yang diuji, tetapi juga rasa keadilan masyarakat.

“Kalau hukumannya seringan ini, jangan salahkan masyarakat kalau mencari jalannya sendiri karena merasa pengadilan tidak lagi mampu menghadirkan keadilan,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co