Klausa.co

Pengusaha Reklame Keluhkan Perizinan Berbelit, DPRD Samarinda Kaji Ulang Kewajiban PBG

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame di DPRD Samarinda mulai mengungkap persoalan yang selama ini dihadapi pelaku usaha. Salah satu yang paling banyak disorot adalah rumitnya proses perizinan pemasangan reklame, terutama kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Keluhan itu disampaikan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) saat mengikuti rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda yang membahas raperda tersebut, Rabu (3/6/2026).

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan para pelaku usaha reklame tidak mempersoalkan kewajiban membayar pajak daerah. Namun, mereka menilai rantai perizinan yang harus dilalui masih terlalu panjang sehingga kerap menjadi hambatan dalam menjalankan usaha.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Soroti Reklame Semrawut, Raperda Baru Disiapkan

“Yang mereka sampaikan bukan soal keberatan membayar pajak. Mereka ingin patuh terhadap aturan, tetapi proses perizinannya dinilai masih cukup rumit,” kata Markaca.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewajiban memiliki PBG untuk konstruksi reklame. Menurut pelaku usaha, aturan tersebut dianggap kurang tepat diterapkan pada baliho atau media reklame yang sifatnya berbeda dengan bangunan gedung permanen.

Masukan itu, lanjut Markaca, akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Pansus berencana meminta pandangan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan perizinan dan penataan ruang sebelum merumuskan ketentuan final.

Beberapa instansi yang akan dilibatkan antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga:  Pj Gubernur Kaltim Janji Bonus Atlet PON dan Kafilah MTQN Tuntas di 2025

Menurutnya, pembahasan raperda masih berada pada tahap awal sehingga berbagai masukan dari pemangku kepentingan akan terus dihimpun. DPRD juga masih menunggu penyempurnaan naskah akademik sebagai dasar penyusunan aturan.

“Kami ingin menemukan formulasi yang tepat. Di satu sisi pelaku usaha mendapatkan kemudahan berusaha, di sisi lain kewajiban perizinan dan pajak tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co