Lompat ke konten utama

Klausa.co

LBH Samarinda Tolak Putusan Ombudsman soal Gratispol, Siapkan Langkah Hukum hingga Gugatan

Pengacara publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Polemik pembatalan sepihak program Pendidikan Gratispol belum berakhir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyatakan keberatan atas keputusan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyimpulkan tidak ada maladministrasi dalam penanganan program tersebut.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menilai proses pemeriksaan Ombudsman tidak mencerminkan asas keadilan. Menurut dia, kesimpulan yang diambil lebih banyak bertumpu pada keterangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak terlapor daripada bukti yang diajukan para pelapor.

Fadilah menjelaskan, Ombudsman mendasarkan putusannya pada surat dari Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kaltim yang menyebut tiga pelapor masih berstatus sebagai calon penerima manfaat Gratispol. Padahal, kata dia, terdapat sejumlah bukti yang telah disampaikan korban selama proses pemeriksaan namun tidak menjadi pertimbangan utama.

Baca Juga:  Redistribusi Iuran BPJS Picu Polemik, Puluhan Ribu Warga Kaltim Terancam Kehilangan Jaminan Kesehatan

“Proses pemeriksaan lebih mempercayai penjelasan sepihak dari pemerintah sebagai pihak terlapor dibandingkan bukti-bukti yang diajukan korban. Karena itu kami menilai pemeriksaan berlangsung berat sebelah dan tidak berkeadilan,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

LBH juga menilai keputusan Ombudsman berbeda dengan pandangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebelumnya, Komnas HAM disebut menduga pembatalan sepihak program Pendidikan Gratispol mengandung unsur maladministrasi yang berdampak pada pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan.

Bagi LBH, persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai sengketa administrasi, melainkan menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan.

Selain itu, LBH turut menyinggung hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran program Gratispol sebesar Rp1,05 miliar. BPK juga mencatat terdapat dana Rp2,10 miliar yang tidak dapat dimanfaatkan calon penerima lainnya.

Baca Juga:  Matangkan Skema Anggaran Program Beasiswa GratisPol, Pemprov Kaltim Bahas Mekanisme Bersama DPRD Kaltim

Menurut Fadilah, temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola program sehingga semestinya menjadi salah satu pertimbangan Ombudsman sebelum menyimpulkan tidak terjadi maladministrasi.

“Fakta tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola program, sehingga seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan Ombudsman sebelum menyimpulkan tidak terjadi maladministrasi,” katanya.

Atas putusan tersebut, LBH Samarinda bersama para pelapor memastikan akan menempuh langkah lanjutan. Mereka berencana mengajukan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke jalur hukum. Fadilah menegaskan, upaya itu dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan hak masyarakat atas pendidikan tetap terlindungi.

“Langkah ini bukan semata-mata untuk membantah keputusan Ombudsman, tetapi memastikan hak masyarakat atas pendidikan tetap terlindungi. Kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk membawa persoalan ini ke forum persidangan agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi para korban,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Polresta Samarinda Siagakan Pos Terpadu di Pelabuhan, Layani dan Amankan Penumpang Kapal

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co