Klausa.co

Redistribusi Iuran BPJS Picu Polemik, Puluhan Ribu Warga Kaltim Terancam Kehilangan Jaminan Kesehatan

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang mengalihkan tanggung jawab pembayaran iuran BPJS Kesehatan kepada pemerintah kabupaten/kota memicu polemik di sejumlah daerah. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan karena diterapkan saat struktur anggaran daerah sudah berjalan dan sulit dilakukan penyesuaian.

Dampak kebijakan ini diperkirakan menyentuh puluhan ribu warga kurang mampu yang selama ini bergantung pada bantuan iuran pemerintah untuk mengakses layanan kesehatan.

Data yang beredar menunjukkan sedikitnya 83 ribu lebih warga di beberapa daerah kini berada dalam posisi tidak menentu terkait keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka. Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah terdampak terbesar, mencapai 49.742 jiwa. Disusul Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, serta Berau 4.194 jiwa.

Baca Juga:  Noryani Dorong Perguruan Tinggi se-Kaltim Bentuk Pelembagaan PUG

Pemerintah daerah pun mulai menyuarakan keberatan. Samarinda menjadi salah satu daerah yang paling tegas menolak skema redistribusi tersebut karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah untuk menanggung tambahan beban belanja baru.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, mengatakan Pemprov segera memberikan respons resmi terhadap penolakan yang disampaikan sejumlah daerah.

“Dalam minggu ini, Sekda akan menyampaikan surat balasan kepada seluruh kabupaten/kota yang terdampak redistribusi,” ujarnya.

Menurut Jaya, kebijakan redistribusi diterapkan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kaltim sebagai bagian dari upaya pemerataan pembiayaan jaminan kesehatan. Namun ia memastikan pemerintah provinsi tidak sepenuhnya melepas tanggung jawab kepada daerah.

Ia menegaskan masih tersedia ruang bantuan dari provinsi apabila pemerintah kabupaten/kota benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan kepesertaan BPJS.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Hibah DBON Kaltim, Saksi Akui Tak Tahu Proses Masuknya Dana Rp100 Miliar

“Masih ada peluang bagi daerah untuk mendapatkan dukungan dari provinsi. Yang terpenting, masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Persoalan muncul karena kebijakan tersebut diterapkan ketika tahun anggaran sudah berjalan. Kondisi itu membuat banyak daerah kesulitan menggeser pos belanja dalam APBD untuk mengakomodasi pembayaran iuran baru.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan program Universal Health Coverage (UHC), setiap daerah diwajibkan menjamin minimal 98 persen penduduk telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional.

Pemprov Kaltim menyebut bantuan subsidi dari provinsi tetap dimungkinkan apabila daerah belum mampu memenuhi target kepesertaan hingga 100 persen.

“Jika capaian daerah belum mencapai 100 persen, maka sisa kebutuhan akan dibantu oleh pemerintah provinsi,” tutup Jaya. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  PPKM di Kaltim Masih Lanjut, Mahulu Masuk Level 4

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co