Klausa.co

Sidang Korupsi Hibah DBON Kaltim, Saksi Akui Tak Tahu Proses Masuknya Dana Rp100 Miliar

Situasi sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana hibah DBON di Pengadilan Negeri Samarinda. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sidang dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional Kalimantan Timur (DBON Kaltim) mulai membedah alur anggaran. Sejumlah pengurus dihadirkan jaksa untuk menjelaskan bagaimana dana Rp100 miliar itu dikelola.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Rabu (18/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa empat dari tujuh saksi yang dijadwalkan hadir. Salah satunya Wakil Kepala I Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Timur Luri Saksono.

Di hadapan majelis hakim, Timur menjelaskan awal pembentukan DBON di daerah. Ia menyebut lembaga tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

“Dasarnya Perpres 86 Tahun 2021. Setiap daerah harus membentuk DBON. Di Kaltim awalnya tim koordinasi, kemudian berubah menjadi lembaga,” ujar Timur dalam persidangan.

Baca Juga:  Dispora Kaltim Siapkan Bonus Fantastis untuk Atlet Berprestasi di PON Aceh-Sumut 2024

Namun ketika ditanya soal mekanisme masuknya dana hibah, Timur mengaku tidak mengetahui secara detail proses penganggarannya. Ia hanya memahami sumber dana berasal dari APBD yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

“Masuk anggarannya saya tidak tahu prosesnya dari mana. Setahu saya bersumber dari APBD dan pelaksanaannya ada di Dispora,” katanya.

Dalam sidang terungkap, dari total alokasi Rp100 miliar, sekitar Rp31 miliar dikelola Sekretariat DBON Kaltim. Namun realisasi program disebut hanya mencapai Rp15,68 miliar.

Timur membenarkan dana tersebut dialokasikan untuk delapan komite atau organisasi olahraga dengan tujuan pembinaan atlet dan mengejar target prestasi. Meski begitu, ia menegaskan tidak terlibat dalam proses pengusulan maupun pembagian anggaran.

Baca Juga:  Dispora Kaltim Rancang Sistem Parkir Baru di GOR Gelora Kadrie Oening

“Saya tahu dana itu untuk pembinaan atlet dengan target juara. Tapi pembagian ke delapan komite di luar kewenangan saya,” ujarnya.

Majelis hakim juga menyinggung soal honorarium pengurus DBON. Timur mengaku sempat menerima honor hampir Rp10 juta per bulan, sebelum dipangkas menjadi sekitar Rp8,5 juta hingga lembaga itu dibubarkan.

“Awalnya hampir Rp10 juta, lalu berkurang sampai DBON dibubarkan,” ucapnya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa mantan Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kusuma serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain atas dugaan penyalahgunaan dana hibah. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam pengelolaan anggaran DBON Kaltim. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Rasman Naik Reog Ponorogo, Ini Pengalamannya

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co