Samarinda, Klausa.co – Isu perlindungan masyarakat adat kembali timbuk di tengah arus pembangunan Kalimantan Timur (Kaltim). Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara menggelar diskusi publik untuk membahas penguatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat, Jumat (8/5/2026).
Diskusi yang berlangsung di Gedung Rektorat Unmul itu mempertemukan akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, hingga mahasiswa. Forum tersebut membahas berbagai persoalan yang masih membayangi masyarakat adat, mulai dari konflik lahan hingga tekanan industri terhadap wilayah adat.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unmul, Nataniel Dengen menegaskan perguruan tinggi tidak cukup hanya menjadi ruang akademik. Menurutnya, kampus juga harus terlibat aktif dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
“Perguruan tinggi tidak hanya menjadi ruang akademik, tetapi juga harus hadir dalam mendorong kebijakan yang mendukung perlindungan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama FH Unmul, Herdiansyah Hamzah. Dia menilai persoalan masyarakat adat bukan sekadar isu akademik, melainkan bagian penting dalam pembangunan hukum nasional.
Menurutnya, perlindungan masyarakat adat membutuhkan keterlibatan banyak pihak, tidak hanya dibahas di ruang kuliah atau forum ilmiah.
Diskusi itu turut menghadirkan Kepala BRWA, Kasmita Widodo dan Kepala BRWA Kalimantan Timur, Isna Ayunda. Sementara itu, tokoh adat Benedictus Beng Lui menyoroti tekanan yang terus dihadapi masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup mereka.
Pria yang akrab disapa Castro itu menyebut, konflik tenurial dan ekspansi industri masih menjadi ancaman utama bagi keberlangsungan wilayah adat di Kaltim.
Selain membahas persoalan di lapangan, para narasumber juga menyinggung implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Forum itu juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat adat melalui penguatan kapasitas pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal. (Din/Fch/Klausa)











