Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberi batas waktu hingga akhir Agustus 2026 kepada pedagang yang telah menerima lapak di Gedung Pasar Pagi untuk segera membuka usaha. Lapak yang tetap dibiarkan kosong dipastikan akan ditarik dan dialihkan kepada pedagang lain yang dinilai lebih siap berjualan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot mempercepat optimalisasi pemanfaatan Gedung Pasar Pagi pascarevitalisasi. Dinas Perdagangan (Disdag) menegaskan, seluruh kios dan los yang telah didistribusikan harus benar-benar difungsikan sebagai tempat berdagang, bukan sekadar dikuasai tanpa aktivitas.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, mengatakan pihaknya tidak lagi memberikan kelonggaran bagi pemegang lapak yang belum menunjukkan keseriusan menjalankan usaha. Menurutnya, seluruh proses pendistribusian kini memasuki tahap penataan akhir.
“Semua lapak akan segera dikunci. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tetap tidak digunakan, berarti yang bersangkutan tidak berminat berjualan dan hak penggunaan lapaknya akan kami tarik,” kata Nurrahmani, Senin (3/8/2026).
Lapak yang dicabut selanjutnya akan didistribusikan kembali sesuai arahan Wali Kota Samarinda. Prioritas diberikan kepada pedagang aktif yang hingga kini belum memperoleh tempat, disusul pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang belum mendapatkan lapak, serta pedagang yang dinilai memiliki komitmen untuk mengembangkan usahanya.
Nurrahmani menegaskan, pemerintah tidak hanya melihat minat pedagang dari proses pendaftaran. Kesungguhan, menurut dia, harus dibuktikan dengan memanfaatkan lapak yang telah diberikan untuk kegiatan usaha.
“Bukan sekadar menyatakan ingin memiliki lapak. Yang kami harapkan adalah benar-benar mulai berjualan. Kesempatan itu kami berikan sampai akhir Agustus,” ujarnya.
Data Disdag menunjukkan, dari total 2.586 lapak yang tersedia di Gedung Pasar Pagi, masih terdapat lebih dari seribu unit yang belum ditempati. Kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah mempercepat pengisian agar seluruh fasilitas pasar dapat beroperasi secara optimal.
Selain itu, Disdag mengingatkan bahwa setiap pedagang telah menandatangani surat perjanjian penggunaan lapak. Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah kewajiban, termasuk larangan menyewakan lapak kepada pihak lain serta kewajiban memanfaatkan tempat tersebut untuk aktivitas perdagangan.
“Semua itu sudah menjadi komitmen dalam perjanjian. Lapak tidak boleh disewakan dan harus digunakan untuk berjualan,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menanggapi keluhan sebagian pedagang yang merasa lokasi lapaknya kurang strategis, terutama karena berada di lantai berbeda. Namun, Nurrahmani meminta para pedagang tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa lokasi tersebut akan menghambat usaha mereka.
Ia mencontohkan pengalaman sebelumnya ketika ada pedagang yang sempat mengeluhkan posisi lapaknya. Seiring waktu, justru usaha mereka berkembang hingga kewalahan melayani pembeli.
“Karena itu, cobalah dulu menjalankan usahanya. Pengalaman menunjukkan ada pedagang yang awalnya mengeluh, tetapi akhirnya justru ramai pembeli. Rezeki setiap orang tidak tertukar,” katanya.
Meski demikian, Disdag tetap membuka ruang evaluasi terhadap sistem penempatan pedagang apabila memang diperlukan. Evaluasi tersebut, lanjut Nurrahmani, tetap akan mengacu pada sistem zonasi komoditas agar penataan pasar berlangsung tertib sekaligus memudahkan masyarakat saat berbelanja.
Menurutnya, keberhasilan revitalisasi Pasar Pagi tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik, tetapi juga pada komitmen seluruh pedagang dalam memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.
Sebagai bagian dari proses penertiban, Disdag juga belum mengenakan retribusi terhadap lapak yang masih kosong. Kebijakan itu ditempuh agar tidak muncul anggapan bahwa lapak yang belum digunakan tetap menjadi hak pemegangnya.
Nurrahmani menambahkan, apabila seluruh lapak telah terisi, potensi penerimaan retribusi Pasar Pagi diperkirakan dapat melampaui Rp10 miliar. Namun, ia menegaskan pendapatan tersebut bukan ditujukan untuk mengejar keuntungan, melainkan menopang biaya operasional pasar, mulai dari perawatan lift dan eskalator hingga layanan kebersihan dan keamanan yang dikelola pihak ketiga.
“Pemerintah tidak berorientasi mencari keuntungan. Retribusi itu nantinya digunakan untuk mendukung operasional pasar, termasuk perawatan fasilitas dan pembiayaan tenaga kebersihan maupun keamanan,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)















