Samarinda, Klausa.co – Antrean Pertalite di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tak cukup diselesaikan dengan menambah SPBU. Bagi DPRD Kaltim, persoalan utamanya justru berada pada ketimpangan antara kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan dengan kebutuhan riil masyarakat.
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, mengatakan penambahan fasilitas penyalur tanpa diikuti tambahan alokasi hanya akan membuat antrean berpindah tempat. Kondisi itu terlihat dari panjangnya antrean kendaraan di sejumlah wilayah, terutama Samarinda dan Balikpapan.
“Mau ditambah lima SPBU di Kota Samarinda maupun di Balikpapan, kalau jatah dari BPH Migas tidak ditambah, tetap jadi masalah,” tegas Nurhadi, Jumat, (18/9/2026).
Balikpapan menjadi salah satu daerah yang paling disorot. Berdasarkan data yang disampaikan Nurhadi, usulan kebutuhan Pertalite untuk Kota Beriman pada 2026 mencapai sekitar 177.039 kiloliter. Namun, kuota yang tersedia hanya 51.868 kiloliter.
Artinya, alokasi yang tersedia kurang dari sepertiga dari kebutuhan yang diusulkan daerah. Besarnya selisih tersebut membuat DPRD mempertanyakan dasar penetapan kuota yang dinilai belum mencerminkan kondisi konsumsi di lapangan.
“Usulan 177 ribu (kiloliter), tapi cuma diberi 51 ribu. Mau dibuka semua SPBU sekarang, tetap saja kuota 51 ribu itu yang dibagi. Akhirnya baru 10 menit pengisian sudah habis,” ujarnya.
Menurut Nurhadi, persoalan tersebut juga perlu dilihat dari pembagian kewenangan dalam distribusi BBM bersubsidi. BPH Migas memiliki kewenangan dalam menetapkan volume kuota, sementara Pertamina Patra Niaga menjalankan fungsi sebagai operator penyalur.
Karena itu, ia menilai pembenahan sarana distribusi Pertamina saja tidak cukup untuk mengurai antrean apabila volume BBM yang dialokasikan tidak mengalami perubahan.
Komisi II DPRD Kaltim mendorong adanya evaluasi terhadap penetapan kuota BBM bersubsidi untuk daerah. Dewan juga menyatakan siap berkoordinasi langsung dengan pihak terkait apabila alokasi untuk Kaltim dinilai masih jauh dari kebutuhan masyarakat.
Bagi Nurhadi, penambahan SPBU tanpa membenahi persoalan kuota hanya menyelesaikan persoalan di permukaan. “Kalau jatahnya tidak ditambah, tetap saja masalah,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)










