Samarinda, Klausa.co – Rencana pemanfaatan air dari lubang bekas tambang sebagai alternatif sumber air baku di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat penolakan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim. Kebijakan tersebut dinilai berisiko bagi kesehatan dan lingkungan sekaligus berpotensi mengaburkan persoalan utama krisis air di daerah.
Divisi Advokasi dan Database JATAM Kaltim, Windy Pranata, menilai persoalan keterbatasan air tidak cukup dijelaskan hanya melalui fenomena El Nino. Menurutnya, musim kemarau yang lebih panjang memang berpengaruh terhadap ketersediaan air, tetapi tekanan tersebut diperparah oleh perubahan bentang alam dan deforestasi yang berlangsung seiring dengan aktivitas pertambangan.
Windy mengatakan, pemerintah perlu melihat persoalan krisis air secara lebih menyeluruh, termasuk dampak kebijakan pemanfaatan ruang dan pemberian izin yang telah berlangsung sebelumnya.
“El Nino memang memperpanjang musim kemarau, tetapi dampaknya menjadi jauh lebih parah karena obral izin deforestasi pada masa lalu yang tak pernah dievaluasi hingga kini,” kata Windy, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, menjadikan lubang bekas tambang sebagai sumber air justru berisiko menggeser perhatian dari persoalan lingkungan yang seharusnya diselesaikan. Lubang tambang, kata Windy, merupakan bagian dari dampak kegiatan pertambangan yang membutuhkan penanganan, bukan kemudian dialihkan menjadi sumber air baru.
Kekhawatiran JATAM juga berkaitan dengan kualitas air yang berada di dalam lubang bekas tambang. Windy menyebut terdapat potensi kandungan air asam tambang maupun logam berat yang dapat menimbulkan dampak apabila pemanfaatannya tidak didahului kajian dan pengolahan yang memadai.
“Menjadikan air bekas lubang tambang sebagai alternatif air baku merupakan kebijakan yang berbahaya. Air di lubang tambang berpotensi mengandung air asam tambang serta logam berat yang dapat mencemari tanah, air permukaan, dan air tanah,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, JATAM Kaltim meminta pemerintah tidak menjadikan lubang bekas tambang sebagai jalan keluar atas persoalan ketersediaan air. Pemerintah dinilai perlu memastikan terlebih dahulu kewajiban perusahaan pertambangan terhadap area bekas operasinya benar-benar dijalankan.
Reklamasi dan penutupan lubang tambang menjadi salah satu langkah yang didorong JATAM. Langkah tersebut dinilai lebih sesuai dengan kewajiban perusahaan dibandingkan mengubah fungsi lubang bekas tambang untuk kepentingan lain.
Windy menegaskan, aktivitas pertambangan membawa konsekuensi terhadap lingkungan yang harus menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, penyelesaian dampak tambang semestinya tidak dialihkan kepada kebutuhan baru yang berpotensi menimbulkan persoalan tambahan.
“Solusi yang benar adalah memastikan perusahaan menutup dan mereklamasi lubang tambang sesuai kewajiban hukum, bukan mengubahnya menjadi peruntukan lain. Apalagi menyediakan air racun untuk warga,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)













