Samarinda, Klausa.co – Transisi energi di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai tidak boleh berhenti pada pengurangan ketergantungan terhadap batu bara. Perubahan menuju energi yang lebih bersih juga harus menjawab persoalan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.
Masa depan warga di sekitar tambang menjadi salah satu persoalan yang perlu disiapkan sejak dini. Ketika aktivitas pertambangan berakhir, masyarakat harus sudah memiliki keterampilan, pekerjaan alternatif, dan sumber penghidupan baru.
Dewan Pengawas Yayasan Mitra Hijau (YMH), Dicky Edwin Hindarto, mengatakan transisi energi semestinya dipersiapkan jauh sebelum tambang memasuki masa akhir operasional.
Menurutnya, proses tersebut tidak semata berkaitan dengan perubahan teknologi maupun sumber energi. Masyarakat yang terdampak langsung juga harus dilibatkan dalam menentukan arah transisi.
“Transisi energi bukan hanya soal teknologi. Ini juga tentang membangun komunikasi yang inklusif, terpercaya, dan menjangkau semua pihak,” kata Dicky saat memaparkan hasil konsultasi nasional YMH melalui program IKI-JET di Kaltim dan Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2026).
Konsultasi itu melibatkan berbagai kelompok, mulai dari masyarakat sekitar tambang, perempuan, pemuda, akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil hingga sektor swasta.
Dari rangkaian konsultasi tersebut, YMH memetakan kebutuhan kebijakan dalam tiga fase. Yakni sebelum tambang beroperasi, ketika aktivitas pertambangan berlangsung, serta setelah kegiatan tambang berakhir.
Dicky menilai pola tersebut penting agar agenda transisi tidak terlambat. Jangan sampai masyarakat baru dipikirkan ketika tambang sudah tutup dan sumber penghasilan utama mereka ikut hilang.
“Yang penting adalah bagaimana kebutuhan masyarakat diterjemahkan menjadi program yang konkret, terukur, dan bisa dijalankan,” ujarnya.
Salah satu ruang yang dinilai memiliki peluang besar ialah pemanfaatan lahan bekas tambang. Lahan pascatambang tidak semestinya hanya dilihat sebagai kawasan yang harus dipulihkan, tetapi juga dapat menjadi basis kegiatan ekonomi baru.
Pertanian, usaha kecil, wisata alam hingga kegiatan ekonomi berbasis masyarakat menjadi sejumlah opsi yang dapat dikembangkan sesuai karakteristik wilayah.
Pengembangan energi bersih juga menjadi salah satu peluang. Dalam dialog kebijakan nasional pada 9 Juni 2026, Kementerian ATR/BPN menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Provinsi Kaltim memanfaatkan sebagian lahan bekas tambang berstatus tanah negara untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sekaligus pertanian yang melibatkan masyarakat.
YMH mencatat sekitar 24 ribu hektare lahan telah diidentifikasi Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian ESDM sebagai potensi untuk mendukung pengembangan PLTS berkapasitas 100 gigawatt.
Meski begitu, pemanfaatan lahan tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja. Status dan legalitas setiap bidang tetap harus dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Berdasar pengalaman warga Desa Mulawarman, Muginem, menunjukkan bahwa lahan bekas tambang sebenarnya masih memiliki peluang untuk dikembangkan.
Ia pernah diajak perusahaan tambang menggarap lahan pascatambang melalui program penanaman kacang. Namun, program tersebut tidak berlanjut setelah dirinya menunggu sekitar enam bulan.
“Saya pernah diajak untuk program nanam kacang. Sudah setengah tahun, ternyata tidak ada kabar lagi,” ujarnya.
Muginem kemudian memilih mengolah lahan tersebut secara mandiri. Ia mengeluarkan biaya sendiri dengan membeli sekitar 30 sak pupuk kandang dan kapur untuk memperbaiki kondisi tanah liat bekas tambang.
Hasilnya mulai terlihat. Di tengah kondisi kemarau, lahan tersebut tetap mampu menghasilkan panen.
“Akhirnya kemarin kami panen walau dalam kondisi kemarau seperti ini. Jadi ada potensi. Tinggal ada atau tidak kemauan dan dukungan dari pihak terkait,” katanya.
Namun, pemanfaatan lahan pascatambang masih menghadapi persoalan lain, terutama menyangkut kewenangan dan proses birokrasi.
Sementara itu, jurnalis asal Samarinda, M. Rizky, menilai keterlibatan pemerintah daerah dalam persoalan pertambangan saat ini menghadapi keterbatasan karena banyak kewenangan berada di tingkat pemerintah pusat.
Kondisi tersebut, menurut dia, juga berpengaruh terhadap pengawasan kegiatan pertambangan di Kaltim.
“Bahkan inspektur tambang di Kaltim saja tidak sebanding dengan jumlah tambang batu bara yang ada di Kaltim,” tegasnya.
Rizky menilai persoalan birokrasi juga perlu menjadi perhatian dalam agenda transisi energi. Proses pemanfaatan lahan bekas tambang yang panjang dan rumit berpotensi menghambat masyarakat maupun pemerintah daerah dalam mengembangkan sumber ekonomi baru.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat tidak hanya membuat kebijakan dari tingkat nasional, tetapi juga hadir dalam forum-forum yang membahas pelaksanaan transisi energi di daerah.
“Saya sangat mendukung kegiatan Yayasan Mitra Hijau seperti ini. Tapi alangkah baiknya kalau ada perwakilan pemerintah pusat yang hadir dalam forum seperti ini,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)













