Lompat ke konten utama

Klausa.co

Kolonel Cpm Raden Tri Cahyo Budi Jadi Aspidmil Kejati Kaltim, Diminta Percepat Adaptasi dan Perkuat Penegakan Hukum

Kajati Kaltim, Chatarina Muliana saat melantik Kolonel Cpm Raden Tri Cahyo Budi sebagai Aspidmil Kejati Kaltim. (Dok: Kejati Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kolonel Cpm Raden Tri Cahyo Budi resmi menduduki jabatan Asisten Pidana Militer Tinggi Kalimantan Timur (Aspidmil Kejati Kaltim). Pengalaman sebagai mantan Danpomdam V/Brawijaya menjadi modal untuk menjalankan tugas baru, namun ia diminta segera memahami persoalan dan memperkuat penegakan hukum pidana militer di Bumi Etam.

Raden Tri Cahyo Budi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Kejati Kaltim Chatarina Muliana dalam prosesi pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon III di Aula Kejati Kaltim, Rabu (9/9/2026).

Dia menggantikan Kolonel Laut Joko Sutikno. Pejabat sebelumnya itu selanjutnya mendapat penugasan sebagai Sahli B Sospol Pok Sahli Koarmada II Koarmada RI. Dalam sambutannya, Chatarina menegaskan pergantian pejabat merupakan bagian dari dinamika organisasi Kejaksaan. Mutasi dan promosi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga organisasi tetap berjalan dan mampu menjawab tuntutan pekerjaan yang terus berkembang.

Baca Juga:  Dua Eks Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang di Lahan Transmigrasi, Diduga Negara Rugi Rp 500 Miliar

Namun, pergantian jabatan tersebut tidak boleh berhenti pada perubahan posisi semata. Pejabat yang baru ditempatkan dituntut segera beradaptasi dan memahami persoalan di lingkungan kerja masing-masing.

Pesan itu secara khusus disampaikan kepada Raden Tri Cahyo Budi. Chatarina meminta Aspidmil yang baru segera mempelajari tugas, kewenangan, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan bidang pidana militer di Kaltim.

“Gunakan akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas,” tegas Chatarina.

Menurutnya, pengalaman Raden Tri Cahyo Budi selama berada di lingkungan Polisi Militer menjadi bekal penting untuk menjalankan amanah sebagai Aspidmil Kejati Kaltim. Kendati demikian, pengalaman tersebut perlu segera dipadukan dengan pemahaman terhadap karakteristik persoalan dan lingkup tugas di tempat yang baru.

Baca Juga:  Hindari Kemacetan, Peserta Jalan Sehat Pemuda Pancasila Diimbau Tak Bawa Kendaraan Roda Empat

Chatarina juga mengingatkan agar jabatan tidak dipandang sebagai alasan untuk menempatkan diri lebih tinggi dari lingkungan kerja maupun masyarakat. Sebaliknya, amanah tersebut harus dijalankan dengan sikap rendah hati sekaligus tanggung jawab.

“Tanda jabatan yang disematkan saat ini janganlah membuat kita sombong atau tinggi hati. Justru dengan jabatan yang baru ini kita harus bisa lebih rendah hati serta mampu mempertanggungjawabkannya,” katanya.

Selain penguasaan tugas, Raden Tri Cahyo Budi diminta membangun lingkungan kerja yang mendukung produktivitas dan inovasi. Tata kelola yang transparan dan akuntabel juga menjadi bagian yang ditekankan dalam menjalankan tugas.

Prinsip tersebut, kata Chatarina, harus berjalan bersama dengan integritas. Setiap kewenangan yang melekat pada jabatan harus digunakan secara bertanggung jawab dan dijauhkan dari penyimpangan maupun perbuatan tercela.

Baca Juga:  Sidang Kasus Suap Mantan Bupati PPU Siap Digelar di PN Tipikor Samarinda

Penegakan hukum di bidang pidana militer pun diharapkan tidak hanya berorientasi pada proses hukum. Chatarina menekankan pentingnya memastikan kerja-kerja penegakan hukum tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Wujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional dan bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur,” pesannya.

Chatarina kemudian menyampaikan ucapan selamat datang kepada Raden Tri Cahyo Budi sekaligus berharap amanah baru tersebut segera diwujudkan melalui kinerja nyata.

“Saya ucapkan selamat datang di Bumi Etam Kalimantan Timur dan selamat bekerja. Laksanakanlah tugas dengan sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co